Breaking News

Tak Jera, Mantan Polisi Ini Kembali Ditangkap Dalam Kasus Narkotika

"Itu telah beberapa kali menggelar sidang kode etik (disipilin), hasilnya langsung dikirimkan rekomendasi pemecatan ke Poldasu,"

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / HO
Dua tersangka sabusabu diamankan di Mapolsek Tanah Jawa, Senin (10/4/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Mantan polisi berpangkat Briptu, Albiansyah Halolo tak jera dalam jerat dunia narkotika. Dirinya kembali ditangkap petugas kepolisian dalam tindak pidana penyalahgunaan nartkotika dan ditahan di Mapolsek Tanah Jawa, Selasa (11/4/2017).

Albiansyah yang diringkus petugas Polresta Tanah Jawa ini pernah berstatus polisi dan berpangkat Briptu di Polres Siantar dan kini sudah dipecat sejak setahun silam dengan kasus narkoba dan tidak masuk dinas (Disersi) selama kurun waktu lebih 120 hari.

Baca: Istri Andi Lala Terduga Pembunuhan Keji Satu Keluarga Tutupi Wajah Tiba di Polda Sumut

Baca: NEWS VIDEO: Sedihnya! SD Negeri Ini Cuma Punya 30 Murid, Kelas Satu Hanya Diisi Tiga Orang

Isril Noer yang kala itu mengatakan, sebelum surat pemecatan Briptu Albiansyah disahkan, Isril Noer dengan sejumlah pejabat petinggi di Mapolresta Siantar turut menangani sidang kode etik Briptu Aalbiansyah.

"Itu telah beberapa kali menggelar sidang kode etik (disipilin), hasilnya langsung dikirimkan rekomendasi pemecatan ke Poldasu," ungkapnya.

Informasi dihimpun, Albiansyah yang sempat berpangkat Briptu resmi desersi lewat nomor: Kep 120/ II /2016. Dia telah resmi dipecat dengan hormat, setelah beberapa kali sidang kode etik yang digelar bersama Propam Polresta Siantar.

Sejumlah catatan merah Albinsyah Haloho diketahui sempat diringkus Sat Narkoba Polres Siantar. Ia diringkus bersama teman wanitanya bernama Siska. Keduanya diringkus dari jalan Balige I, kelurahan Toba, kecamatan Siantar Selatan pada Kamis (28/12016) pagi, di dalam indekos.

Saat itu Siska ditetapkan menjadi tersangka, atas kepemilikan barang bukti satu paket sabu yang didapat petugas Sat Narkoba dari kantong celana yang tergantung dikamar mandi. Albianyah Haloho hanya sebagai saksi lantaran tidak ditemukan barang bukti, meski dalam satu kamar yang sama.

Tak jera dari kasus itu, Albiansyah Haloho akhirnya tak dapat mengelak lagi. Petugas Polsekta Tanah Jawa yang melakukan pengembangan menyita barang bukti, satu unit timbangan digital, satu HP merk Nokia, satu lembar kertas bertuliskan angka diduga catatan hasil penjualan Sabu dan Uang Tunai mencapai Rp 540.000.

Kasi Propam Polres Siantar, Ipda Jaubah Saragih saat ditanyai terkait pemecatan Albiansyah Haloho mengatakan sudah berlangsung beberapa waltu silam

"Semalam pun saya ditelpon Propam Polres simalungun, uda dipecat itu sudah lama. Dan kini Albianayah Haloho hanya menjalani hukum umum sebagai mana orang biasa ditangkap dalam kasus narkoba," pungkasnya.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved