Polisi Sita Kaus 'Fight Againts China' dan Topi 'Front Pribumi' Ki Gendeng Pamungkas

Polisi menangkap Ki Gendeng Pamungkas, lantaran menyebar ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) di media sosial.

Tribun Bogor
Barang bukti yang disita saat penangkapan paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di Bogor pada Selasa (9/5/2017) malam. (Tribun Bogor) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menangkap Ki Gendeng Pamungkas, lantaran menyebar ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan alasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Ki Gendeng.

Baca: Pesan Singkat Berisi Curhat Ahok di Balik Jeruji Besi Ternyata Hoax

Baca: Begini Kondisi Kediaman Ki Gendeng Pamungkas Pasca Penangkapan, Ada Sosok Ini Mengintip di Loteng

Baca: Anggota Fraksi PKS Minta Lembaga Internasional Jangan Intervensi Vonis Ahok

"Yang bersangkutan ini, intinya berujar kebencian berdasarkan SARA di YouTube. Dia mengunggah, sedang bicara yang menyinggung SARA, anti-China di YouTube," ujar Argo saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2017).

Tak hanya berujar, Ki Gendeng juga mengenakan atribut berupa pakaian yang mengandung unsur SARA.

"Dia pakai kaus yang gambarnya mengandung unsur kebencian," kata Argo.

Penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Ki Gendeng Pamungkas.

"Barang bukti yang disita, kaus yang dipakai waktu ngomong di YouTube. Itu kita sita," katanya.

Polisi juga menyita jaket milik Ki Gendeng bertuliskan 'Fight Against China', serta topi 'Front Pribumi' yang dia kenakan saat berujar di YouTube.

"Semua barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidananya sudah kita sita," jelas Argo.

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Ki Gendeng disangka melanggar pasal 4 huruf b jo pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, jaket jin dengan tulisan 'Fight Againts Cina', 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, satu topi Front Pribumi warna hitam, satu bangku, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, serta kartu identitas tersangka.

Kini, Ki Gendeng mendekam di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita.

(Tribunnews/Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved