Kasus Korupsi
KPK Siap Hadapi Praperadilan Miryam dan BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (15/5/2017) menghadapi dua kasus praperadilan.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (15/5/2017) menghadapi dua kasus praperadilan.
Pertama praperadilan yang dilayangkan oleh Miryam S Haryani (MSH) atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP.
Kedua, praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
Baca: Ransomware, Kemkominfo: Jangan Sembarangan Main Internet
Baca: Janda Jual Temannya yang Hamil via Online untuk Layani Seks Bertiga
Baca: Terkuak, PSK Pria Asal Bali Ini Sebut Keinginan Wanita Tak Hanya Hubungan Intim tetapi Juga
"Hari Senin ini kami ada dua agenda praperadilan, tersangka MSH dan SHT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim KPK akan hadir," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengaku biro hukum KPK sudah siap menghadapi dua praperadilan tersebut. KPK meyakini akan memenangkan kedua gugatan itu.
Baca: Wow, Wajah Tetap Cantik Meski Tanpa Riasan Kosmetik
Baca: Awas, Jangan Langsung Nyalakan Komputer Kantor Pagi Ini kalau Tak Ingin PC Anda Terinveksi Virus
"Kami sudah siapkan argumentasi pada pihak pemohon akan kami jawab secara tuntas. Pokoknya akan kami uraikan," tambah Febri.
(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
