Kasus Korupsi

KPK Siap Hadapi Praperadilan Miryam dan BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (15/5/2017) menghadapi dua kasus praperadilan.

(TRIBUNNEWS / HERUDIN)
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (15/5/2017) menghadapi dua kasus praperadilan.

Pertama praperadilan yang dilayangkan oleh Miryam S Haryani (MSH) atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP.

Kedua, praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).

Baca: Ransomware, Kemkominfo: Jangan Sembarangan Main Internet

Baca: Janda Jual Temannya yang Hamil via Online untuk Layani Seks Bertiga

Baca: Terkuak, PSK Pria Asal Bali Ini Sebut Keinginan Wanita Tak Hanya Hubungan Intim tetapi Juga

"Hari Senin ini kami ada dua agenda praperadilan, tersangka MSH dan SHT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim KPK akan hadir," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri mengaku biro hukum KPK sudah siap menghadapi dua praperadilan tersebut. KPK meyakini akan memenangkan kedua gugatan itu.

Baca: Wow, Wajah Tetap Cantik Meski Tanpa Riasan Kosmetik

Baca: Awas, Jangan Langsung Nyalakan Komputer Kantor Pagi Ini kalau Tak Ingin PC Anda Terinveksi Virus

"Kami sudah siapkan argumentasi pada pihak pemohon akan kami jawab secara tuntas. Pokoknya akan kami uraikan," tambah Febri.

(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved