Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab Marah Besar Dijadikan Tersangka

Rizieq Shihab sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Rizieq pun marah besar.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Rizieq pun marah besar atas penetapan status tersangka itu.

Hal ini diungkapkan pengacara Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro.

Baca: Perjalanan Kasus yang Menjerat Rizieq-Firza: Kehebohan di Medsos Sampai Penetapan Tersangka

Baca: Hamili Kekasih hingga kini Melahirkan, Remaja ini malah Kabur ke Luar Kota

Baca: Komunitas Gay Pernah Adakan Gathering di Balikpapan: Sejak SMP Sadar Suka Sesama Jenis

 
Dia mengatakan kliennya sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp yang diduga juga melibatkan Firza Husein.

"Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ujar Sugito, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5) sore.

Sugito menuturkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penetapan tersangka terhadap Rizieq.

Dia menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq tidak tepat.

"Habib akan mengajukan Praperadilan dan akan melawan kezaliman ini," ucap Sugito.

Sugito menyampaikan, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi. Menurut dia, Rizieq akan pulang setelah situasi di Indonesia dinilai kondusif.

"Kalaupun pulang, lihat situasi," kata Sugito.

Dia tidak menjelaskan situasi yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, Rizieq saat ini menunggu keadaan.

Sementara Sugito, yang saat ini sedang mendampingi Rizieq, mengaku akan pulang pada Rabu (31/5).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved