Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab Marah Besar Dijadikan Tersangka

Rizieq Shihab sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Rizieq pun marah besar.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

Sementara menurut kuasa hukum Rizieq Syihab lainnya, Kapitra Ampera, kliennya marah besar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi pada kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Rizieq akan melawan hal itu dengan tim pengacaranya.

 
"Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Senin (29/5).

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Rizieq sendiri saat ini berada di Arab Saudi karena menolak namanya terseret dalam kasus itu.

Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.

"Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan," kata Kapitra.

Bukti kuat

Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka percakapan berbau pornografi pada Senin (29/5). Polisi mengaku sudah mengantongi bukti kuat.

Penetapan status tersangka terhadap Rizieq tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka per hari ini," jelasnya, Senin (29/5).

Wahyu menyatakan, status tersangka untuk Habib Rizieq terkait kasus chat mesum berbau pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.

"Iya soal kasus itu. Kami masih rapat, nanti diumumkan," kata Wahyu.

 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, peningkatan status tersangka terhadap Rizieq Syihab dilakukan setelah pihak Ditkrimsus melakukan gelar perkara pada Senin siang.

"Bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS (Habib Rizieq Syihab) karena ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik," imbuhnya.

Saat ditanya alat bukti apa saja yang dimiliki polisi sebagai dasar penetapan Rizieq sebagai tersangka, Argo enggan membeberkannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved