Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab Marah Besar Dijadikan Tersangka
Rizieq Shihab sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Rizieq pun marah besar.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Menurut dia, semua alat bukti yang dimiliki polisi saat ini akan dibeberkan nanti saat di persidangan.
Terkait keberadaan Rizieq di luar negeri, Argo mengaku belum tahu langkah apa yang akan diambil oleh kepolisian. "(Masalah pemulangan) nanti kita lihat penyidik bagaimana (langkah selanjutnya)," imbuhnya.
Rizieq disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
(fha/Kompas.com)
