Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab Marah Besar Dijadikan Tersangka

Rizieq Shihab sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Rizieq pun marah besar.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

Menurut dia, semua alat bukti yang dimiliki polisi saat ini akan dibeberkan nanti saat di persidangan.

Terkait keberadaan Rizieq di luar negeri, Argo mengaku belum tahu langkah apa yang akan diambil oleh kepolisian. "(Masalah pemulangan) nanti kita lihat penyidik bagaimana (langkah selanjutnya)," imbuhnya.

Rizieq disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

(fha/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved