Astaga Baleg DPR Rekomendasi Pencabutan Larangan Iklan Rokok

Dengan demikian maka iklan rokok, saran Baleg DPR, tetap boleh disiarkan namun dengan membatasi jam siaran.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Aktivis kesehatan dari Yayasan Pusaka Indonesia menggelar aksi memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia di kawasan Lapangan Merdeka, Medan, Selasa (31/5/2016). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Usul Badan Legislasi DPR menghilangkan pasal larangan iklan rokok di RUU Penyiaran menuai protes dari beberapa pihak karena dikhawatirkan dapat mendorong kebiasaan merokok di kalangan anak muda.

Pada Februari 2017 Komisi I DPR mengajukan rancangan ketentuan larangan iklan rokok namun Badan Legislasi (Baleg) DPR justru merekomendasikan agar ketentuan larangan iklan rokok tersebut dihilangkan.

Dengan demikian maka iklan rokok, saran Baleg DPR, tetap boleh disiarkan namun dengan membatasi jam siaran.

Saran yang menuai reaksi protes dari berbagai pihak.

Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai, "Rekomendasi Baleg tersebut lebih didasari oleh kepentingan industri, dengan mengabaikan visi perlindungan anak dan remaja yang harus dijaga."

Sementara Komnas Pengendalian Tembakau mengecam Baleg DPR yang dianggap tidak memperhatikan hak rakyat atas kesehatan dan pemenuhan HAM.

Sedangkan Muhamad Joni -anggota Dewan Pengurus Bidang Hukum Komnas Pengendalian Tembakau- menegaskan akan mendesak Komisi I DPR untuk mempertahankan pasal larangan iklan rokok di RUU penyiaran, yang melingkupi siaran televisi dan radio.

"Sebab itu hak dan politik hukum yang sudah diambil Komisi I. Posisi itu justru tepat dan menjamin hak kesehatan dan HAM," kata Joni.

Joni juga mempertanyakan mengapa Baleg selalu merekomendasikan hal yang sama dengan tetap ingin agar iklan rokok tetap ada.

"Apa motivasi dan kepentingan anggota Baleg dalam hal ini?" tanyanya.

Kampanye iklan rokok dinilai menyasar anak-anak dan remaja yang berdampak pada peningkatan kebiasaan perokok anak dan remaja secara signifikan mengingat -kata Komnas Pengendalian Tembakau- anak-anak sangat mudah terpapar iklan rokok di media penyiaran, terutama televisi, meskipun ada pembatasan jam tayang.

Tren iklan digital
Pakar pemasaran Yuswohady setuju bahwa media memegang pengaruh paling besar bagi anak muda namun pada saat bersamaan pengaruh televisi saat ini sudah menurun.

"Faktor yang paling dominan menurut saya adalah gawai, melalui gawai kita bisa akses ke manapun, termasuk informasi ke rokok atau informasi iklan rokok.", kata Yuswohady.

"Pengaruh paling besar di digital. TV semakin tidak banyak ditonton."

Bima Poetiray, seorang remaja berusia 15 tahun membenarkan terjadinya pergeseran atas kamu muda belakangan ini lebih terpapar dengan media internet.

Sumber: bbc
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved