Dugaan Korupsi di SMAN 8, Kejaksaan Persilakan Kepala Sekolah Kembalikan Kerugian Negara
Saat ini yang bersumber dari dana tahun anggaran 2014-2015 senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar, sedang tahap penyelidikan.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mewanti-wanti untuk mengembalikan temuan adanya dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN 8 Medan.
Namun hal itu baru dapat dilakukan setelah audit kerugian negara telah selesai dihitung inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Saat ini yang bersumber dari dana tahun anggaran 2014-2015 senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar, sedang tahap penyelidikan.
Baca: Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMAN 8, Jaksa Sudah ke Inspektorat dan BPKP
Baca: Melawan Saat Akan Diborgol, Perampok Bersenjata Tajam Ini Dihujam Timah Panas
Baca: Juragan Kuda Berduel dengan Kawanan Perampok, Ia Roboh Bersimbah Darah dan Uang Dibawa Kabur
Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Sudirman dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Permasalahannya kalau sudah keluar misalnya, berapa nilai kerugian yang ditimbulkan kepala sekolah yang bersangkutan, kemudian tidak ditindaklanjuti, itu baru menjadi permasalahan. Tapi jika mau dikembalikan, silakan saja," kata Haris.
Ia menambahkan, untuk sejauh ini tim penyidik Kejari Medan belum mau memberikan penjelasan mengenai adanya temuan dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN 8 Medan sebelum audit kerugian negaranya lebih dahulu rampung.
"Belum bisa saya beri penjelasan lebih dalam lagi karena masih penyelidikan. Nanti kalau hasilnya sudah keluar dan pihak sekolah tetap tidak mau mengembalikan kerugiannya, maka perlu ditindak secara tegas," pungkasnya.(*)
