Perwira TNI AU Disidang Dewan Adat Dayak Akibat Pukul Ayah dan Anaknya, Ini Vonisnya

"Kalau hukum adat bisa ditawar, keenakan. Kalau tidak selesai di kabupaten, kita serahkan ke DAD Provinsi," tegasnya.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/Budi Baskoro
Suasana sidang adat Dayak atas kasus pemukulan warga oleh seorang perwira TNI Angkatan Udara di Pangkalan Bun, Sabtu (17/6/2017) 

TRIBUN-MEDAN.COM, KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menjatuhkan sanksi denda adat dua buah pantis (guci antik), dan 15  belanga senilai Rp 30 juta kepada perwiran TNI Angkatan Udara, Mayor Kal Fatkur Arifin.

Baca: Setelah jadi Pacar Berondong Muda Si Cantik Chelsea Islan, Sikap Bastian Steel Jadi Gini

Denda tersebut sebagai sanksi atas pemukulan warga kampung Dayak, Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, pada Rabu (31/5/2017) lalu.

Dalam sidang kedua yang digelar di Rumah Betang Dayak Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Sabtu (17/6/2017) itu, Fatkur tampak hadir.

Baca: Sedihnya! Dua Anak Ini Dibuang Ibunya, Si Abang Berusia 6 Tahun Rela Menjaga Adiknya yang Masih Bayi

Sebelumnya pada sidang pertama, dia tidak menghadirinya.

Berpakaian kasual, kaos merah berkerah, Fatkur didampingi Mayor POM Pintoko Agung, yang menjadi salah satu saksi insiden pemukulan, dan Lettu POM Hendra Kinantaka, Komandan Satuan POM PangkalanTNI AU (Lanud) Iskandar Pangkalan Bun.

Baca: Akan Menikah, Tyas Mirasih Sebar Lebih dari 2 Ribu Undangan

Keputusan nilai denda itu berdasarkan pertimbangan, Fatkur telah melakukan dua kali pemukulan, yang nilai dendanya dua pantis (Rp 10 juta), dan satu pantis karena telah membuat gaduh kampung, yang disebut kemaparan laman.

Vonis berasal dari tuntutan tujuh orang let (jaksa) adat Dayak. Sementara denda 15 belanga dari DAD Kotawaringin Barat sebagai denda kemaparan laman juga.

Baca: Ketua DPRD dan Dua Wakilnya serta Kadis PU Tersangka Suap yang Kena OTT

"Dengan senang hati kami mohon saudara Faktur menerima keputusan adat ini. Jangan salah persepsi. Ini bukan pemerasan. Ini sanksi adat, yang diuangkan senilai uang negara untuk memudahkan," jelas Sukarna ketua sidang dalam penyampaian keputusannya.

Akui pemukulan

Sebelum keputusan diambil, Fatkur mengakui melakukan pemukulan dua kali. Pemukulan pertama terhadap Giancarlo Fiesta (18), dan yang kedua kepada Freddy (53), orangtua Giancarlo.

Fatkur mengaku khilaf dan emosi karena sebelumnya mobil yang dikemudikannya sempat dipotong jalannya oleh Freddy, di kawasan Bundaran Pancasila.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved