Perwira TNI AU Disidang Dewan Adat Dayak Akibat Pukul Ayah dan Anaknya, Ini Vonisnya
"Kalau hukum adat bisa ditawar, keenakan. Kalau tidak selesai di kabupaten, kita serahkan ke DAD Provinsi," tegasnya.
Editor:
Tariden Turnip
KOMPAS.com/Budi Baskoro
Suasana sidang adat Dayak atas kasus pemukulan warga oleh seorang perwira TNI Angkatan Udara di Pangkalan Bun, Sabtu (17/6/2017)
"Mungkin kami meminta kebijakan," kata dia.
Fatkur diberi waktu tiga hari untuk membayar denda itu. Sukarna menegaskan, putusan denda itu tak bisa ditawar lagi.
"Kalau hukum adat bisa ditawar, keenakan. Kalau tidak selesai di kabupaten, kita serahkan ke DAD Provinsi," tegasnya.
Sidang ini dihadiri puluhan orang. Selain warga, juga tampak puluhan orang dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak(Batamad) yang mengenakan pita merah di bahunya.
NUGROHO BUDI BASKORO
Berita ini sudah terbit di kompas.com berjudul: Sidang Adat Dayak, Perwira TNI AU Didenda 2 Guci Antik dan 15 Belanga
Berita Terkait