Perwira TNI AU Disidang Dewan Adat Dayak Akibat Pukul Ayah dan Anaknya, Ini Vonisnya

"Kalau hukum adat bisa ditawar, keenakan. Kalau tidak selesai di kabupaten, kita serahkan ke DAD Provinsi," tegasnya.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/Budi Baskoro
Suasana sidang adat Dayak atas kasus pemukulan warga oleh seorang perwira TNI Angkatan Udara di Pangkalan Bun, Sabtu (17/6/2017) 

"Mungkin kami meminta kebijakan," kata dia.

Fatkur diberi waktu tiga hari untuk membayar denda itu. Sukarna menegaskan, putusan denda itu tak bisa ditawar lagi.

"Kalau hukum adat bisa ditawar, keenakan. Kalau tidak selesai di kabupaten, kita serahkan ke DAD Provinsi," tegasnya.

Sidang ini dihadiri puluhan orang. Selain warga, juga tampak puluhan orang dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak(Batamad) yang mengenakan pita merah di bahunya.

NUGROHO BUDI BASKORO

Berita ini sudah terbit di kompas.com berjudul: Sidang Adat Dayak, Perwira TNI AU Didenda 2 Guci Antik dan 15 Belanga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved