Kasus Korupsi

Siti Fadilah Supari tak Ajukan Banding karena Khawatir akan Hal Ini

Siti Fadilah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan secara korupsi secara bersama-sama.

Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari menerima vonis yang diberikan majelis hakim kepada dirinya terkait kasus pengadaan alat kesehatan.

Menurutnya apabila ia mengajukan banding justru akan semakin berat masa hukuman untuknya.

"Nggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju tetapi sepertinya masih jalan di tempat dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah.

Lagi pula, kata Siti, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya dia dituntut pindana penjara 6 tahun.

Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya. Menteri kesehatan era Presiden SBY itu berharap agar peradilan segera dibenahi. Kata Siti, hukum di Indonesia banyak menelan korban.

"Saya sangat prihatin. Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum Indonesia korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya memberantas korupsi dengan korup koruptor data," kata Siti Fadilah.

Siti Fadilah Supari divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Siti Fadilah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan secara korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.

Baca: Mengenal Lebih Dekat Abu Bakr Al Baghdadi, Pemimpin ISIS yang Kabarnya Tewas di Tangan Militer Rusia

Baca: Menteri Susi Sebut Statemen Luhut Pandjaitan Lucu, Absurd dan Tidak Realistis

Baca: Wanti-wanti Fadli Zon Menyasar pada Tjahjo Kumolo, Jangan Bikin Masalah Baru

Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukkan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stcok.

Siti Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Perbuatan Siti dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved