Reaksi Mengejutkan Wakil Ketua KPK Menyasar Ancaman Pansus Bekukan Anggaran KPK dan Polri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menilai ancaman Pansus Hak Angket KPK

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016). Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG_ 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menilai ancaman Pansus Hak Angket KPK yang mengusulkan kepada Komisi III DPR agar membekukan anggaran KPK dan Polri tidak relevan dengan substansi yang tengah dibahas di pansus.

"Menurut saya sebenarnya itu tidak ada hubungannya dengan biaya di KPK," ujar Laode di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Menurut Laode, keputusan apakah akan menuruti permintaan pansus untuk menjemput paksa Miryam S Haryani atau tidak itu berhubungan dengan penegakan hukum yang berlangsung di KPK.

Baca: Pria Ini Legawa Menunggu 6 Jam saat Jalan Masuk ke Rumahnya Dihalangi Mobil Lain

Baca: Alamak, Gajah Ini Peroleh Kebebasan setelah Setengah Abad Dirantai Tak Berdaya

Baca: Perampok yang Tewas Ini Sudah Dapat Duit Rp 1,5 Miliar

 
"Nanti kami juga hanya pure penegakan hukum biasa dan itu dua hal yang berbeda antara anggaran KPK dan Polri dengan proses mendatangkan Miryam," ucap Laode.

Laode juga mengatakan bahwa KPK, yang secara Undang-Undang dinyatakan sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.

Hal itu pun, ucap Laode, telah dinyatakan di dalam surat yang dikirimkan kepada Pansus Hak Angket terkait prosedur yang ada di KPK.

"Yang pertama, yang kami katakan memang kerja KPK berhubungan dengan proses penegakan hukum tidak bisa, independen, kata-kata dalam Undang-Undang sendiri yaitu legislatif, yudikatif, eksekutif," kata Laode.

Baca: Chelsea Belum Cocok dengan Harga Romelu Lukaku

Baca: Video Tukul Arwana Kepergok Anaknya tatkala Godain Cewek

Baca: Ariel Tatum Pamit dari Dunia Hiburan dan Sosial Media, Ada Apa?

Di dalam surat itu juga, kata Laode, pihaknya telah menyatakan bahwa penjemputan paksa Miryam untuk memenuhi proses politik di pansus justru akan mengganggu proses penyidikan di KPK.

"Salah satunya apa yang dikeluhkan itu karena ini berhubungan dengan proses penegakan hukum. Maka apabila pihak lain yaitu proses politik di DPR untuk memanggil yang bersangkutan dan pasti akan mengganggu proses penyelesaian kasus itu karena yang dipertanyakan adalah fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus itu maka itu bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice sebagaimana yang ditulis dalam surat itu," ucap Laode.

(Tribunnews/Imanuel Nicolas Manafe )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved