Ada Tiang Striptis, Ini 4 Fakta Bus Diskotek yang Dihentikan Operasinya oleh Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya bus diskotik milik Perusahaan Otobus (PO) Royale VIP.

KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat melihat bis diskotek, Jumat (21/7/2017). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya bus diskotik milik Perusahaan Otobus (PO) Royale VIP.

Bus yang berisi fasilitas lengkap layaknya sebuah diskotik ini terpaksa dikandangkan oleh Kemenhub karena tidak memenuhi beberapa syarat.

Dihimpun oleh TribunWow.com, berikut ini fakta-fakta dari bus diskotik yang dikandang oleh Kemenhub.

1. Belum kantongi laik jalan

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, bus pesta ini dilarang beroperasi karena belum mengantungi izin laik jalan.

Ketika diperiksa oleh Kemenhub, diketahui jika bus tersebut beroperasi menggunakan pelat kuning untuk angkutan umum.

Baca: Penyanyi Dangdut Bersuara Merdu Rajah Tato Bagian Tubuhnya, Via Vallen Banjir Cibiran

Baca: Ini 4 Fakta Mengerikan di Balik Kematian Tragis Vokalis Linkin Park, Tak Disangka Hal Ini Terjadi

Baca: Viral, Anak SD Ini Nekad Melamar Kerja jadi Tukang Bersih-bersih Demi Tugas Sekolah

Namun setelah dicek, bus tersebut seharusnya menggunakan pelat hitam.

"Ini bus diskotik kita dapat. Setelah dicek kartu pengawas setelah ditelusuri Dinas Perhubungan dan termasuk Direktorat Angkutan dan Multi Moda itu tidak ada datanya. Kesimpulannya dalam usaha ini tidak terpenuhi unsur berkaitan izin administrasi dan laik jalan," ujar Pudji saat ditemui Kompas.com di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Rancang bangun bus tersebut juga tak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pihaknya juga mengaku tak pernah mengeluarkan izin rancang bangun bus diskotik ini.

"Kalau dalam catatan kita tidak ada izin bus pesta. Ini saya tidak mendukung karena hal ini rawan," tegas dia.

Selanjutnya, pihak Kemenhub akan memanggil pemilik bus tersebut untuk dimintai keterangan terkait.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved