Terbukti Terima 'Siswa Siluman', Kepala SMAN 2 dan SMAN 13 Layak Dicopot

Kepala Inspektorat Sumut OK Henry mengatakan, pihaknya sengaja tidak menetapkan secara gamblang jenis sanksi disiplin terhadap Kepala SMAN 2 dan SMAN

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan/Royandi
Sejumlah kepala sekolah saat berada di kantor Inspektorat Sumut, Kamis (30/8/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Inspektorat Sumut OK Henry mengatakan, pihaknya sengaja tidak menetapkan secara gamblang jenis sanksi disiplin terhadap Kepala SMAN 2 dan SMAN 13 Medan.

Alasannya, yang menentukan jenis sanksi adalah Satuan Kerja Perankat Daerah naungan dua kepala sekolah itu, yakni  Dinas Pendidikan Sumut.

Meski demikian, OK Henry menilai kedua kepala sekolah itu layak berikan sanksi disiplin yang tegas. Yakni pencopotan jabatan.

"Ya kalau seperti itu memang bisa disanksi pencopotan," kata OK Henry kepada Tribun-medan.com, Kamis (28/9/2017).

Baca: Terima Siswa Siluman Sanksi untuk Kepala Sekolah Belum Jelas, Ini Alasannya

OK Henry mengatakan, pihaknya menerbitkan dua poin rekomendasi terhadap temuan ratusan peserta didik ilegal yang tersebar di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan.

Antara lain memindahkan dan memasilitasi para peserta didik ilegal pindah ke sekolah swasta. Kemudian menjatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

"Itu nanti Dinas Pendidikan yang menentukan jenis sanksinya," kata OK Henry.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengatakan, pihaknya tengah memproses penentuan jenis sanksi terhadap Kepala SMAN 2 dan SMAN 13 Medan, yakni Sutrisno dan Ramzah.

Baca: Sesuai Rekomendasi Ombudsman, Ini Sekolah Swasta yang Siap Menampung Siswa Siluman

Setelah jenis sanksi ditentukan, maka Dinas Pendidikan Sumut akan meneruskannnya ke Badan Kepegawaian Daerah Sumut.

"Ini sudah kita sampaikan ke UPT Medan Selatan. Ini wilayah mereka, nanti mereka yang akan menentukan jenis sanksi sesuai PP 53," kata Arsyad.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan adanya ratusan peserta didik ilegal yang tersebar di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan. Peserta didik ini dianggap ilegal karena masuk ke sekolah negeri tanpa melalui jalur resmi, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.

Ada sekitar 72 peserta didik ilegal di SMAN 13 Medan. Sedangkan di SMAN 13 Medan ada lebih banyak, yakni 180 orang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved