Terbukti Terima 'Siswa Siluman', Kepala SMAN 2 dan SMAN 13 Layak Dicopot

Kepala Inspektorat Sumut OK Henry mengatakan, pihaknya sengaja tidak menetapkan secara gamblang jenis sanksi disiplin terhadap Kepala SMAN 2 dan SMAN

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan/Royandi
Sejumlah kepala sekolah saat berada di kantor Inspektorat Sumut, Kamis (30/8/2017) 

Baca: Ada Dugaan Suap Siswa Siluman SMA Favorit, Tim Saber Pungli Siap Turun Tangan

Temuan Ombudsman ini telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumut yang selanjutnya meminta Inspektorat Sumut menelusuri kasus ini. Setelah terbukti, Inspektorat Sumut menerbitkan rekomendasi.

Tak hanya temuan ratusan peserta didik ilegal, PPDB Online yang perdana diterapkan pada Tahun Ajaran 2017-2018 juga menyisakan persoalan lainnya. Yakni temuan oknum pengusaha event organizer dan Kapolsek yang menggunakan surat miskin demi meloloskan anak mereka ke SMAN 1 Medan.

Khusus persoalan ini, Pemko Medan melalui Inspektorat Medan juga telah menelusuri dan membuktikan hingga menerbitkan rekomendasi.

Rekomendasi Inspektorat Medan ini terdiri atas berbagai poin.

Selain pemindahan kedua anak oknum tersebut, Inspektorat Pemko Medan juga memberikan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi terhadap jajaran Pemko Medan yang terbukti terlibat dalam praktik menyalahi aturan tersebut.

Berdasar Surat Nomor 700.K/673 yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 18 September 2017 lalu, Inspektorat Pemko Medan merekomendasikan Kepala Dinas Sosial Medan untuk mengusulkan BKD Pemko Medan agar menjatuhi sanksi disiplin sedang terhadap Sekretaris Dinas Sosial Pemko Medan Aleksander.

Sanksi disiplin jenis sedang yang direkomendasikan Inspektorat kepada Aleksander hanya penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Inspektorat Pemko Medan juga merekomendasikan Camat Medan Helvetia untuk mengusulkan BKD Pemko Medan agar menjatuhi sanksi serupa terhadap Kepala Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia Ranto Nainggoan.

Sedangkan untuk Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Cinta Damai Sariono Saputra, Inspektorat Pemko Medan memberikan usulan sanksi yang lebih tegas.

Inspektorat Pemko Medan merekomendasikan Camat Medan Helvetia untuk memberhentikan Sariono dari jabatannya tersebut.

Para pihak yang dijatuhi sanksi dinilai terlibat dalam persoalan penyimpangan oleh oknum pengusaha event organizer berinisial Y.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved