Terbukti Terima 'Siswa Siluman', Kepala SMAN 2 dan SMAN 13 Layak Dicopot
Kepala Inspektorat Sumut OK Henry mengatakan, pihaknya sengaja tidak menetapkan secara gamblang jenis sanksi disiplin terhadap Kepala SMAN 2 dan SMAN
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Inspektorat Sumut OK Henry mengatakan, pihaknya sengaja tidak menetapkan secara gamblang jenis sanksi disiplin terhadap Kepala SMAN 2 dan SMAN 13 Medan.
Alasannya, yang menentukan jenis sanksi adalah Satuan Kerja Perankat Daerah naungan dua kepala sekolah itu, yakni Dinas Pendidikan Sumut.
Meski demikian, OK Henry menilai kedua kepala sekolah itu layak berikan sanksi disiplin yang tegas. Yakni pencopotan jabatan.
"Ya kalau seperti itu memang bisa disanksi pencopotan," kata OK Henry kepada Tribun-medan.com, Kamis (28/9/2017).
Baca: Terima Siswa Siluman Sanksi untuk Kepala Sekolah Belum Jelas, Ini Alasannya
OK Henry mengatakan, pihaknya menerbitkan dua poin rekomendasi terhadap temuan ratusan peserta didik ilegal yang tersebar di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan.
Antara lain memindahkan dan memasilitasi para peserta didik ilegal pindah ke sekolah swasta. Kemudian menjatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Itu nanti Dinas Pendidikan yang menentukan jenis sanksinya," kata OK Henry.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengatakan, pihaknya tengah memproses penentuan jenis sanksi terhadap Kepala SMAN 2 dan SMAN 13 Medan, yakni Sutrisno dan Ramzah.
Baca: Sesuai Rekomendasi Ombudsman, Ini Sekolah Swasta yang Siap Menampung Siswa Siluman
Setelah jenis sanksi ditentukan, maka Dinas Pendidikan Sumut akan meneruskannnya ke Badan Kepegawaian Daerah Sumut.
"Ini sudah kita sampaikan ke UPT Medan Selatan. Ini wilayah mereka, nanti mereka yang akan menentukan jenis sanksi sesuai PP 53," kata Arsyad.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan adanya ratusan peserta didik ilegal yang tersebar di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan. Peserta didik ini dianggap ilegal karena masuk ke sekolah negeri tanpa melalui jalur resmi, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.
Ada sekitar 72 peserta didik ilegal di SMAN 13 Medan. Sedangkan di SMAN 13 Medan ada lebih banyak, yakni 180 orang.
Baca: Ada Dugaan Suap Siswa Siluman SMA Favorit, Tim Saber Pungli Siap Turun Tangan
Temuan Ombudsman ini telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumut yang selanjutnya meminta Inspektorat Sumut menelusuri kasus ini. Setelah terbukti, Inspektorat Sumut menerbitkan rekomendasi.
Tak hanya temuan ratusan peserta didik ilegal, PPDB Online yang perdana diterapkan pada Tahun Ajaran 2017-2018 juga menyisakan persoalan lainnya. Yakni temuan oknum pengusaha event organizer dan Kapolsek yang menggunakan surat miskin demi meloloskan anak mereka ke SMAN 1 Medan.
Khusus persoalan ini, Pemko Medan melalui Inspektorat Medan juga telah menelusuri dan membuktikan hingga menerbitkan rekomendasi.
Rekomendasi Inspektorat Medan ini terdiri atas berbagai poin.
Selain pemindahan kedua anak oknum tersebut, Inspektorat Pemko Medan juga memberikan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi terhadap jajaran Pemko Medan yang terbukti terlibat dalam praktik menyalahi aturan tersebut.
Berdasar Surat Nomor 700.K/673 yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 18 September 2017 lalu, Inspektorat Pemko Medan merekomendasikan Kepala Dinas Sosial Medan untuk mengusulkan BKD Pemko Medan agar menjatuhi sanksi disiplin sedang terhadap Sekretaris Dinas Sosial Pemko Medan Aleksander.
Sanksi disiplin jenis sedang yang direkomendasikan Inspektorat kepada Aleksander hanya penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Inspektorat Pemko Medan juga merekomendasikan Camat Medan Helvetia untuk mengusulkan BKD Pemko Medan agar menjatuhi sanksi serupa terhadap Kepala Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia Ranto Nainggoan.
Sedangkan untuk Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Cinta Damai Sariono Saputra, Inspektorat Pemko Medan memberikan usulan sanksi yang lebih tegas.
Inspektorat Pemko Medan merekomendasikan Camat Medan Helvetia untuk memberhentikan Sariono dari jabatannya tersebut.
Para pihak yang dijatuhi sanksi dinilai terlibat dalam persoalan penyimpangan oleh oknum pengusaha event organizer berinisial Y.(*)
