LBH Bang Japar Siap Bela Jonru di Pengadilan usai Kalah di Praperadilan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar siap untuk membela kliennya Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru di persidangan.

KOLASE/TRIBUNKALTIM.CO
Jonru Ginting 

TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar siap untuk membela kliennya Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru di persidangan.

Permohonan praperadilan Jonru ditolak oleh hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

"Iya, sesuai dengan ketentuan perundangan maka kita akan lanjut ke persidanngam. Sebagai kuasa hukum Jonru Ginting ya tetap mempersiapkan segala sesuatunya bahwa klien kami tidak bersalah dalam hal ini," kata Direktur LBH Bang Japar, Djudju Purwantoro, usai persidangan.

Djuju juga memprotes karena hakim mengatakan tidak bukti forlam mengenai kondisi kliennya yang sakit namun terus diperiksa. Padahal, kata dia, dokter yang memeriksa Jonru adalah dokter dari penyidik kepolisian.

"Itu juga tidak dipertimbangkan sama sekali tentang hal itu," kata dia.

Sebelumnya hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak permohonan dan petitum praperadilan Jonru untuk seluruhnya. Hakim Lenny berpendapat proses hukum terhadap Jonru telah sesuai atuan yang berlaku.

"Berdasarkan pertimbangan di atas maka permohonan pemohon tidak dapat mematahkan bukti-bukti bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka penangkapan penahanan penggeledahan, penyitaan terhadap pemohon adalah oleh termohon satu dan termohon dua sah," kata Hakim Lenny.

Jonru sebelumnya dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Ini sudah Tayang di Tribunnews dengan Judul Kalah di Praperadilan, LBH Bang Japar Siap Bela Jonru di Pengadilan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved