Korupsi e KTP
Andi Narogong Mendadak Buka-bukaan, Beber Fakta Baru yang Seret Nama-nama Ini
"Yang saya ketahui, sebesar 7 juta dollar AS yang diberikan kepada anggota DPR," ujar Andi kepada majelis hakim.
TRIBUN-MEDAN.COM - Andi Agustinus alias Andi Narogong buka-bukaan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/11/2017).
Dalam sidang itu Andi terang-terangan membeber alur penyerahan uang dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Tak hanya itu Andi juga mengungkap dua nama penting yang bakal menyandang status tersangka dalam skandal megakorupsi yang dibongkar KPK.
Setidaknya ada nama politikus Golkar asal Sumut Chairuman Harahap, Azmin Aulia (adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi).
Tak itu, pada sidang Andi juga berbeda dari sidang sebelumnya.
Akhirnya terdakwa mau berbicara kepada awak media yang meliput jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Ini adalah pertama kalinya Andi berbicara kepada wartawan.
Sebelumnya, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP itu tak pernah sepatah kata pun berbicara kepada wartawan.
Seusai pemeriksaan di Gedung KPK ataupun di pengadilan, Andi biasanya hanya menunduk tanpa menghiraukan kehadiran wartawan.
"Jadi keterangan yang saya berikan di pengadilan ini adalah merupakan fakta dan kejadian yang sebenarnya terjadi. Fakta-fakta tersebut juga sudah dimiliki KPK," kata Andi kepada wartawan.
Dalam persidangan sebelum-sebelumnya, Andi lebih banyak diam. Keterangan yang ia sampaikan saat menjadi saksi juga terkesan menyembunyikan fakta dan kejadian yang sesungguhnya.
Perubahan sikap Andi tersebut tak cuma kepada awak media.
Majelis hakim yang mengadilinya pun merasakan perubahan dari diri Andi.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbuar menilai, keterangan Andi kali ini lebih memudahkan pembuktian dalam skandal di balik korupsi e-KTP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/andi-narogong_20171201_122718.jpg)