Korupsi e KTP

Andi Narogong Mendadak Buka-bukaan, Beber Fakta Baru yang Seret Nama-nama Ini

"Yang saya ketahui, sebesar 7 juta dollar AS yang diberikan kepada anggota DPR," ujar Andi kepada majelis hakim.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Andi Agustinus alias Andi Narogong saat diwawancarai seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017). 

Andi bahkan mendapat pujian.

"Saya senang lihat Anda hari ini tidak tegang, tidak marah," kata hakim Jhon.

Lantas bagaimana alur penyerahan fee Rp 2,3 triliun untuk DPR?

Mengenai alur penyerahan 7 miliar dolar ke DPR, Andi mengungkap begini:  

"Yang saya ketahui, sebesar 7 juta dollar AS yang diberikan kepada anggota DPR," ujar Andi kepada majelis hakim.

Pemberian Akhir 2011

Awalnya, beberapa pengusaha dalam proyek e-KTP berkumpul di kediaman Setya Novanto.

Dalam pertemuan itu, Novanto meminta agar fee yang akan diberikan kepada anggota DPR, diberikan melalui teman dekatnya yang juga pengusaha, yakni Made Oka Masagung.

Dalam pertemuan selanjutnya, menurut Andi, Novanto dan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terus menagih jatah atau fee sebesar 5 persen yang akan diberikan kepada anggota DPR.

Menurut Andi, di antara anggota konsorsium pelaksana e-KTP telah disepakati bahwa uang untuk anggota DPR akan disediakan oleh Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Waktu itu kami beritahu kepada Anang, commitment fee DPR yang 5 persen sudah ditagih, karena uang untuk DPR ada di kamu, di softwaredan hardware," kata Andi.

Kemudian, Anang bersedia menyetorkan uang untuk DPR. Namun, Anang meminta agar dibuatkan invoice penagihan sehingga perusahaannya dapat melakukan pencairan uang.

Selanjutnya, invoice penagihan diberikan oleh PT Biomorf  kepada PT Quadra Solutions. Atas surat tagihan tersebut, PT Quadra mengirim 3,5 juta dollar AS kepada PT Biomorf.

Pemberian awal 2012

Menurut Andi, pemberian kedua juga diberikan dalam jumlah yang sama yakni sebesar 3,5 juta dollar AS. Namun, pemberian kedua dilakukan dengan alur yang berbeda.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved