Bocah Pengunggah Ujaran Kebencian di Sosmed Jadi Tersangka, Diboyong ke Polda Sumut

"Saat ini kita sedang melengkapi berkas perkara dan kita sudah menaikkan statusnya menjadi tersangka,"

Editor: Salomo Tarigan
ist
Tersangka Darwin alias Win 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Darwin alias Win warga Jalan Kuasa Kota Bangun diamankan polisi bagian dari unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Pelabuhan Belawan pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia diamankan berdasarkan Laporan Informasi: LI / 15 / II / 2018 / Reskrim, tanggal 13 Februari 2018.

Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke Kota Bangun untuk menanggapi dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui sosial media seperti Facebook.

Baca: Gubernur Rotasi 8 Pejabat Teras Pemprov Sumut, Ini Nama-namanya

Baca: Tim Cyber Polda Sumut Ciduk Penyebar Ujaran Kebencian di Facebook

Adapun isi dari ujaran kebencian yang dilakukan di akun Facebook @Darwin" "Aku sebagai orng Ti*** siap bantaii orng **** kek kalian b**i". Status tersebut juga disertai dengan foto yang menunjukkan pedang.

Tim dari Reskrim Pelabuhan Belawan langsung membawa tersangka ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kita sedang melengkapi berkas perkara dan kita sudah menaikkan statusnya menjadi tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Jumat (23/2/2018).

Rina mengatakan, karena tersangka masih di bawah umur, Darwin dititip di Pelayanan Sosial Anak Remaja (PSAR) di Bawah Naungan Dinas Sosial Pemprov Sumut yang beralamat di Jalan Industri Tanjungmorawa.(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved