Korupsi Dana Penyertaan Modal, Mantan Bupati Nias Divonis 2 Tahun Penjara
Menurut hakim, perbuatan Binahati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 6 miliar ke PT Riau Airlines (RAL) pada tahun 2007 lalu mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (9/3/2018).
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) dan Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Ahmad Sayuti di Ruang Cakra VI.
Menurut hakim, perbuatan Binahati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Selain itu, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalannya.
Baca: TERUNGKAP! Ternyata Polda Sumut Tak Pernah Minta Keterangan Dewan Pers Sebelum Tangkap Wartawan
"Terdakwa bersalah karena menggelontorkan dana penyertaan modal tanpa disertai Perda yang mengatur. Namun, kebijakan terdakwa dapat dinikmati masyarakat Nias pascabencana gempa bumi," jelas Sayuti.
Mendengar putusan itu, Binahati yang telah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Stefanus Gunawan langsung mengajukan banding.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinaga turut menyatakan banding.
Baca: Pecat Sepihak Pegawai Honorer, Kadis Perindustrian Medan Akan Dilapor ke Ombudsman
"Saya mengajukan banding atas putussn ini yang mulia," ucap Binahati kepada majelis hakim.
Sebelumnya, dalam perkara ini JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.
"Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 6 miliar subsidair 4,5 tahun penjara," sebut JPU Hopplen, Kamis (22/2/2018) lalu.(*)