Suap DPRD Sumut

Siapa Lagi Pejabat Sumut Menyusul Gatot Pujo Nugroho ke Bui? Berikut 38 Tersangka Baru

Siapa lagi pejabat Sumut menyusul mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke penjara. KPK telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap

Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
risky/tribun-medan.com
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - KPK telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Hal ini telah dibenarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Lalu akankah ada lagi tersangka lain yang akan menyusul?

Saut mengatakan, pihaknya masih menunggu penyidik menuntaskan kasus ini.

"Fokus dari penyidik kali ini seperti apa, kita tunggu saja dulu. Sejauh apa penerimaan dan peran serta setiap mereka juga," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).

Beberapa waktu terakhir, penggalan foto yang diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.

Surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat itu diteken oleh Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK Aris Budiman.

Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan surat tersebut.

Baca: Suap Kasus Mantan Gubernur Sumut, KPK Tetapkan Tersangka Baru 38 Orang, Mustofawiyah Tidak Tahu

Baca: Labrak Bini Keempat Andika Kangen Band, Caca: Aku Masih Istrinya

"Benar itu," kata Saut.

Saut meminta penyidik segera memeriksa para tersangka tersebut.

"Pimpinan meminta secepatnya," kata Saut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved