Suap DPRD Sumut
Siapa Lagi Pejabat Sumut Menyusul Gatot Pujo Nugroho ke Bui? Berikut 38 Tersangka Baru
Siapa lagi pejabat Sumut menyusul mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke penjara. KPK telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap
Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi tidak lagi terulang di Sumut.
"Stop korupsi sekarang juga (walau ini sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru saja," kata Saut.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman belum mau berkomentar.
"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata Wagirin.
"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya check," sambungnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Mustofawiyah mengaku tidak tahu hal ini.
"Enggak tahu saya itu," katanya saat dihubungi.
KPK Tetapkan 38 Anggtoa DPRD/Mantan Anggota DPRD Tersangka Korupsi Berjamaah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus suap Gatot Pujo Nugroho, pada akhir Maret 2018.
Dalam surat berlambang garuda dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan, beredar di kalangan wartawan Kota Medan. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara.
Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut itu diduga menerima hadiah atau janji alias suap/korupsi berjamaah dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta per orang.
Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut pada 2015.
KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun 38 anggota DPRD/mantan anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai berikut:
PARTAI DEMORKAT
- Enda Mora Lubis
- M. Yusuf Siregar
- Arifin Nainggolan
- Mustofawiyah
- Sopar Siburian
- John Hugo Silalahi
- Tunggul Siagian
- Tiaisah Ritonga
- Tahan Manahan Panggabean