Kasus Suap Gatot
Fadly Nurzal Ditahan KPK Atas Kasus Suap DPRD Sumut, Ini Kata Sekretaris Jenderal PPP
Wakil Ketua Umum PPP yang kini duduk di Komisi IV DPR RI itu ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fadly Nurzal, satu di antara 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut.
Wakil Ketua Umum PPP yang kini duduk di Komisi IV DPR RI itu ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018) malam.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Sepanjang azas praduga tidak bersalah dipegang, dan hak yang bersangkutan untuk membela diri tidak dihalangi dalam proses tersebut, maka PPP tidak mempersoalkan proses hukum tersebut," ujar Arsul Sani melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (29/6/2018) malam.
Arsul mengatakan, partainya juga tidak ingin terlalu bereaksi berlebihan terhadap penahanan ini.
"Hakikatnya kan semua warga negara memang tidak ada yang kebal hukum sehingga tidak perlu kemudian partai menunjukkan reaksi yang tidak proporsional ketika kadernya diproses hukum," sambungnya.
Arsul menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Fadly untuk mengambil langkah. Termasuk terkait bantuan hukum.
"Kami tentu akan menanyakannya terlebih dahulu kepada FN, apakah sudah memiliki tim penasihat hukum sendiri, atau memerlukan tim advokat DPP (PPP)," pungkas Arsul.
KPK menahan Fadly Nurzal usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018) malam. Politikus PPP ini ditahan di rutan cabang KPK.
"Tadi dilakukan penahanan terhadap tersangka FN di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih kav K-4. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui aplikasi WhatsApp.
Selain Fadly, Febri mengatakan, pemeriksaan hari ini mestinya juga dilakukan terhadap tiga orang lain. Yakni RST, RSI dan RMP. Namun, ketiganya tidak datang.
"Untuk tiga tersangka lain yang tadi tidak datang kami jadwalkan ulang diperiksa Rabu (4/7/2018). KPK mengingatkan agar para tersangka datang memenuhi kewajiban hukum tersebut. Karena tadi ada pihak kuasa hukum yang datang meminta penjadwalan ulang dan kami kabulkan untuk Rabu depan," kata Febri.
Baca: Fadly Nurzal Ditahan KPK Harusnya Bersama Tiga Pejabat Ini, Namun Gak Datang Diperiksa
Baca: Fadly Nurzal Langsung Ditahan KPK Usai Pemeriksaan, Tersangka Kasus Mantan Gubernur Sumut
Febri menambahkan, KPK juga akan lanjut memanggil tiga tersangka lain pada Kamis (5/7/2018) mendatang. Meski demikian, Febri mengatakan KPK belum dapat membeberkan identitas mereka.