Lihat Kamar Penjara Setya Novanto dan Koruptor Lainnya di Lapas saat Disambangi Najwa Shihab

Baru-baru ini, presenter acara "Mata Najwa", Najwa Shihab, mengunjungi Lapas Sukamiskin di Bandung.

Kolase Instagram/najwashihab dan Tribunnews.com
Najwa Shihab dan Setya Novanto. (Kolase Instagram/najwashihab dan Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pada akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018, publik dihebohkan dengan sederet kasus terkait Setya Novanto.

Setya Novanto sempat menjabat sebagai Ketua DPR yang kemudian berujung penangkapan KPK.

Setya Novanto tercatat sebagai salah satu koruptor kelas berat di Indonesia, seperti yang dikutip dari BBC.

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa menuntut hukuman penjara sebanyak 16 tahun bagi Setya Novanto, pencabutan hak politik selama 5 tahun, dan denda Rp 1 M.

 

Baca: Kamu Sedang Mencoba Menurunkan Berat Badan? Hindari Mengonsumsi 8 Jenis Buah-buahan Berikut

Baca: Ingin Hilangkan Selulit? Kamu Bisa Coba 4 Cara Berikut

Baca: Ingin Usir Tikus dan Laba-laba dari Rumahmu? Cukup Gunakan 5 Bahan Alami Ini

Baca: Dadang Mulya Kaget Bukan Main Foto Diri dengan Anaknya Ada di Bungkus Rokok, Begini Kisahnya

Baca: Perempuan yang Dikenal Ramah Itu Sudah Jadi Mayat di Semak-semak, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Baca: Polisi Tolong Pengendara Berbonceng Tiga, Ternyata Ada Mayat yang Dibonceng, Ini Kisah Lengkapnya

Baca: Udar 7 Fakta Menyasar Nurbaini, Asisten Si Pengacara Tajir Hotman Paris Hutapea

Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews.com)

//

Untuk yang belum tahu, Setya Novanto terlibat skandal besar korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Perkara korupsi yang menghadang Setya Novanto adalah korupsi KTP Elektronik.

Banyak kejadian yang sempat terjadi saat Setya Novanto hendak ditangkap KPK.

Mulai dari drama dirinya menghilang dari rumah, hingga kecelakaan menabrak tiang lampu.

Hingga akhirnya KPK berhasil menangkap Setya Novanto dan menggelar perkara sidang.

Baca: Daftar Nominasi Pemain Terbaik FIFA 2018, Neymar Tak Masuk hingga Kiprah Prestisius Mbappe

Baca: Lihat Kamar Penjara Setya Novanto dan Koruptor Lainnya di Lapas saat Disambangi Najwa Shihab

Baca: Masih Ingat dengan Baim Cilik? Kini Sudah Remaja, Lihat Foto-foto Terbarunya

Baca: Nikita Mirzani Blak-blakan Menyasar Suaminya Dipo Latief: Katanya Kaya, Uang Saya Gak Dibalikin

Baca: Menteri Susi Tak Sengaja Bersua Nelayan di Tengah Laut, Langsung Borong Udang Seharga Rp 1 Juta

Baca: Gatot Nurmantyo Mengaku Lakoni 3 Jimat dari Jenderal Sudirman

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kini, seperti yang diketahui, Setya Novanto ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat terpidana korupsi ditahan.

Dikutip dari Tribun Medan, KPK panen OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada bulan Juli ini.

Kepala Lapas Sukamiskin sendiri, akhirnya diciduk KPK.

Baca: MotoGP Ceko Diperkirakan Memanas seusai Poin Valentino Rossi Dijadikan Lelucon oleh Marquez

Baca: Seusai Dituding Menculik Anak, Perempuan 25 Tahun Digebuki hingga Tewas

Baca: Ini Dia 5 Aplikasi Canggih di Android yang Tak Kamu Temukan di Playstore, Fungsinya Keren

Baca: Hewan Paling Mematikan di Australia Bukanlah Ular atau Hiu, Bertentakel dengan Panjang 3 Meter

Baca: Daftar Nominasi Pemain Terbaik FIFA 2018, Neymar Tak Masuk hingga Kiprah Prestisius Mbappe

Baca: Fatin Shidqia Lubis Diusir Iis Dahlia saat Audisi, Video Parodinya Beredar di Jagat Maya

Dari penangkapan itu, terungkaplah semua, apa yang sesungguhnya terjadi di Lapas Sukamiskin.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (tengah) bersama jajarannya menunjukan barang-barang sitaan hasil sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018). Kementerian Hukum dan HAM serentak melakukan sidak barang-barang mewah atau elektronik yang dimiliki warga binaan lapas dan rutan seluruh Indonesia. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (tengah) bersama jajarannya menunjukan barang-barang sitaan hasil sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018). Kementerian Hukum dan HAM serentak melakukan sidak barang-barang mewah atau elektronik yang dimiliki warga binaan lapas dan rutan seluruh Indonesia. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) (ANTARA)

Beberapa narapidana perkara suap dan korupsi ditahan di sana.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved