Suap DPRD Sumut
Musdalifah Eks Anggota DPRD Sumut Melawan saat Ditangkap KPK di Tiara Convention Center
Namun, masih banyak tersangka yang sudah menikmati hasil uang korupsi yang dilakukannya, tidak berani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumut, Musdalifah (MDH), Minggu (26/8/2018).
Musdalifah, satu dari 38 tersangka suap APBD Sumut, merupakan yang pertama ditangkap akibat dianggap tidak kooperatif dengan penyidik KPK.
Karena MDH tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Febri menuturkan, sebelumnya tersangka MDH setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018.
Febri mengatakan, pada panggilan pertama tersangka MDH tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sementara pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/8/2018) pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/8/2018).
Dalam proses penangkapan tersebut, sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas.
"Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.
Tidak Penuhi Panggilan Penyidik, Mantan Anggota DPRD Dijemput Paksa KPK di Medan
Viral, Video Pertengkaran dan Penangkapan Preman Berkedok Satpam, Minta Uang Sewa Lahan
Penjelasan Lengkap MotoGP Inggris Dibatalkan, Mobil Pun Bisa Bahaya, Ini Buktinya
Lebih lanjut, Febri menuturkan KPK harap tindakan yang dilakukan terhadap MDH ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut.
News Video: Air Danau Toba Kembali Keruh, Berikut Faktanya hingga Ikan-ikan Mendadak Mati
Viral, Yenny Wahid Sorot Kasus Meliana hingga Terlibat Twitwar di Media Sosial, Ini Kata Jusuf Kalla
Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK.
Jawaban Menohok Ruhut pada Rocky Gerung, Ferdinand, dan Ratna Sarumpaet soal Pidato Jokowi
"Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan," terang juru bicara KPK tersebut.
Musdalifah (MDH) merupakan tahanan ke-16 dari 38 tersangka suap APBD Sumut.
Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap tiga anggota DPRD Sumatera Utara, Jumat (24/8/2018) sore.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.