6 Fakta Ratu Bandar Narkoba Divonis 2 Tahun, Hingga Hakim Lisfer Berutu Dimutasi & Turun Jabatan

Hakim Lisfer Berutu memvonis seorang terdakwa bandar narkoba wilayah Pematangsiantar-Simalungun, Rita Haryati Siregar

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang
Hakim Lisfer Berutu dan Rita Haryati Siregar (kanan) 

"Vonis itu tidak layak bagi bandar narkoba. Semestinya, dalam Pasal 112 Ayat 1 dengan tuntutan delapan tahun, maka terdakwa harus menerima kurungan minimal empat tahun. Meskipun terdakwa mengikuti aturan sehingga mengalami keringanan hukuman, tidak boleh kurang dari setengah tuntutan. Hal-hal yang meringankan itu tak boleh menghilangkan setengah tuntutan jaksa. Jangan nanti jadi alasan subjektif. Saya nilai lembaga pengawas yang mempunyai otoritas harus turun."

-----------Dosen Hukum dari UMSU, Abdul Hakim------------

Abdul Hakim
Abdul Hakim (Tribun-Medan.com/HO)

TRIBUN-MEDAN.com - Penangkapan jajaran hakim di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu, ternyata tidak menjadi efek jera bagi Ketua PN Simalungun Lisfer Berutu.

Lisfer Berutu yang jadi ketua majelis hakim dalam dua kasus narkoba yaitu kasus Ardiansyah (adik walikota Siantar) dan seorang bandar narkoba Siantar-Simalungun Rita Haryati Siregar, malah mengobral vonis ringan.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribun-Medan.com atas ringannya vonis kasus narkoba yang diketuai majelis hakim Lisfer Berutu hingga dirinya diturunkan jadi hakim biasa.

1. Vonis Ringan Bandar Narkoba

Hakim Lisfer Berutu memvonis seorang terdakwa bandar narkoba Siantar-Simalungun, Rita Haryati Siregar dengan hukuman 2 tahun penjara.

Padahal, tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Malah sidang vonis ratu narkoba Pematangsiantar ini pun digelar menjelang malam hari. 

Vonis jelang malam hari dan 2 tahun penjara yang diberikan kepada Rita Haryati Siregar ini pun mendapatkan sorotan dari praktisi hukum dan Kasipenkum Kejatisu.

Seharusnya majelis hakim Lisfer Berutu memvonis 2/3 dari jumlah tuntutan JPU yakni lima tahun.

Jaksa Penutut Umum (JPU) David Sipayung memastikan telah mendaftarkan banding ke Panitera.

"Sudah kita banding. Setelah putusan sudah kita banding,"pungkasnya.

Terdakwa Bandar Narkoba Rita Haryati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Simalungun
Rita Haryati Siregar (Tribun-Medan.com) 

Sebelumnya juga seorang terdakwa kasus narkoba, Ardiansyah hanya divonis satu tahun penjara.

Terdakwa Ardiansyah dijerat pasal 127 ayat 1, yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved