6 Fakta Ratu Bandar Narkoba Divonis 2 Tahun, Hingga Hakim Lisfer Berutu Dimutasi & Turun Jabatan

Hakim Lisfer Berutu memvonis seorang terdakwa bandar narkoba wilayah Pematangsiantar-Simalungun, Rita Haryati Siregar

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang
Hakim Lisfer Berutu dan Rita Haryati Siregar (kanan) 

"Hak orang itu. Kita gak bisa ikut campur itu. Kalau menurut pengadilan terbaik, ya itulah yang terbaik,"katanya saat ditemui Tribun-Medan.com di Mapolres Simalungun, Rabu (5/9/2018).

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Polres Simalungun berhasil menangkap pengguna narkoba dan bandarnya Rita Haryati Siregar berdasarkan pengembangan pada Februari 2018 lalu.

Terdakwa Rita melarikan diri saat terjadi penggerebekan di rumahnya, Jalan Lokomotif Siantar Utara pada 22 Februari 2018.

Dalam penggeledahan rumahnya, polisi menemukan 8 klip kecil berisi sabu, 1 klip besar berisi sabu, dan 60 klip kosong. 

Lalu saat pengejaran dan penangkapan, polisi menemukan 5 paket sabu dan 8 klip kosong di dalam mobilnya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Lisfer Berutu saat ditemui di Lapas Narkotika
Hakim Lisfer Berutu saat ditemui di Lapas Narkotika (TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG)

4. Vonis Tidak Layak Bagi Bandar Narkoba

Abdul Hakim, Dosen Hukum dari Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU) menilai vonis hakim itu tidak layak bagi bandar narkoba.

Semestinya, dalam Pasal 112 Ayat 1 dengan tuntutan delapan tahun, maka terdakwa harus menerima kurungan minimal empat tahun.

Meskipun terdakwa mengikuti aturan sehingga mengalami keringanan hukuman, kata Abdul tidak boleh kurang dari setengah tuntutan.

"Hal-hal yang meringankan itu tak boleh menghilangkan setengah tuntutan jaksa. Jangan nanti jadi alasan subjektif,"ujarnya.

Abdul mengatakan, hakim harus melihat fakta persidangan.

Mulai dari pemanggilan saksi, bukti-bukti yang ada, dan riwayat terdakwa.

Apalagi sidang yang digelar jelang malam hari, kata Abdul Hakim, dapat menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. Maka, ia berharap hakim terbuka mengungkapkan maksud dari vonis yang tidak wajar itu.

"Harus terukur dan konkret. Kalau persidangannya kucing-kucingan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. Kondisi ini tak lazim. Saya nilai lembaga pengawas yang mempunyai otoritas harus turun," katanya.

5. Dugaan Peresekongkolan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved