6 Fakta Ratu Bandar Narkoba Divonis 2 Tahun, Hingga Hakim Lisfer Berutu Dimutasi & Turun Jabatan

Hakim Lisfer Berutu memvonis seorang terdakwa bandar narkoba wilayah Pematangsiantar-Simalungun, Rita Haryati Siregar

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang
Hakim Lisfer Berutu dan Rita Haryati Siregar (kanan) 

2. Raut Wajah Lisfer Berutu Berubah saat Disinggung soal Vonis Ringan

Pascaputusan ringan 2 tahun yang diberikan kepada bandar narkoba Siantar-Simalungun Rita Haryati Siregar, Lisfer tidak mau diwawancarai.

Padahal, saat tribun-medan.com menyalaminya, ia tampak santai.

Namun, saat ditanya tentang perkara Rita Haryati Siregar, raut wajah Lisfer Berutu langsung berubah. Menunjukkan raut yang tidak senang. 

Ia tidak mau memberi komentar banyak tentang vonis yang tidak sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kita ada humas. Satu pintu. Ke situ saja,"katanya. 

Saat ditanya tentang banyak pengaduan dari masyarakat ke Komisi Yudisial (KY) tentang kinerjanya yang dinilai tidak tepat, Lisfer Berutu mengatakan no comment.

"Kalau itu aku no comment," katanya sembari bergegas cepat pergi. 

Hal itu saat ditemui dalam acara serah terima jabatan Kepala Lapas Klas IIA Kota Siantar.

3. Tanggapan Wakapolres Simalungun

Sementara itu, Wakapolres Simalungun Kompol Zulkarnain Pane tidak mau berkomentar terhadap putusan hakim Lisfer Berutu tersebut.

Ia mengatakan hakim telah memberikan putusan yang tepat.

Masalah putusan itu pengadilan.

Memang kami yang tetapkan pasal.

Tapi itu semua terserah kepada pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved