6 Fakta Ratu Bandar Narkoba Divonis 2 Tahun, Hingga Hakim Lisfer Berutu Dimutasi & Turun Jabatan
Hakim Lisfer Berutu memvonis seorang terdakwa bandar narkoba wilayah Pematangsiantar-Simalungun, Rita Haryati Siregar
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: AbdiTumanggor
Sementara, Praktisi Hukum Hamdani Harahap menilai, ada dugaan persengkokolan dalam perkara ini.
Ia merasa hakim tidak tepat menjatuhkan vonis pada terdakwa, apalagi seorang bandar narkoba.
Senada dengan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara, Syah Rijal Munthe, mengaku tahu tentang sepak terjang Rita Haryati Siregar sebagai pengedar narkoba di wilayah Siantar-Simalungun.
Ia juga mengaku terkejut dengan vonis yang ringan. Namun begitu tahu siapa hakimnya, Syah Rijal tak begitu terkejut.
Ia mengakui banyak pengaduan tidak enak terhadap kinerja hakim Lisfer Berutu. "Hakimnya siapa? Oh bapak itu (Lisfer Berutu). Banyak pengaduan kami terima memang tentang bapak itu," ujarnya.
6. Bagaimana nasib Lisfer setelah memberi vonis ringan pada Rita?
Informasi terbaru yang didapat Tribun-Medan.com, pada Jumat (7/9/2018), Lisfer Berutu dipindahtugaskan dan turun jabatan (demosi) ke Pengadilan Negeri Pati Jawa Tengah.
Di Pengadilan Negeri Pati, Lisfer Berutu tidak lagi menjabat sebagai ketua, melainkan hanya sebagai anggota hakim biasa.
Hal ini berdasarkan hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) yang diterbitkan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).
Dalam hasil ini juga, TPM meminta agar dilampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua tahun terakhir atau selama jabatan terakhir.
Hasil TPM ini dipublikasikan pada 31 Agustus 2018 lalu.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara Syah Rijal Munthe mengungkapkan, mutasi yang terjadi pada hakim bisa berbentuk penurunan prestasi atau bukan.
Ia menjelaskan, jika Lisfer Berutu sebagai Ketua PN Simalungun dipindahkan sebagai anggota hakim biasa di PN Pati Jawa Tengah dengan status kelas pengadilan sama maka terjadi penurunan.
"Makanya kita lihat dulu kelasnya. Kalau sama kelasnya dengan Simalungun, dan pindah menjabat sebagai anggota biasa maka terjadi penurunanlah,"ujarnya. (tmy/tribun medan)
Baca Juga Berita Terpopuler Lainnya
Baca: Viral Video Emak-emak Belanja dengan Uang Rp 100 Ribu, Bantah Tudingan Sandiaga Uno
Baca: Berkas Bandar Sabu Rita Siregar Dilimpahkan Polres Simalungun ke Kejaksaan
Baca: Kronologis Tewasnya 3 Siswi SMP Negeri Satu Atap Pangururan di Danau Toba Usai Tugas Kelompok
Baca: Inilah Potret Polwan Puput Nastiti Devi (PND) Hingga Ruhut Sitompul Benarkan Ahok akan Nikahi Polwan
Baca: Penghina Ustaz Abdul Somad yang Ditangkap FPI, Terancam Diusir dari Pekanbaru, Inilah Faktanya
###

Pelaku Begal Mahasiswi Bandung Tewas Ditembak Polisi di Tempat, Begini Kisahnya
Ayah Nikahi Artis Kartika Putri, Begini Curhat Anak Habib Usman Setelah Sempat Bilang Pelakor
Menguak Sosok Polwan 21 Tahun, Calon Istri Ahok? Kakak Angkat Pernah Bilang Menikah Usai Bebas
Kronologis Tewasnya 3 Siswi SMP Negeri Satu Atap Pangururan di Danau Toba Usai Tugas Kelompok

Ratusan Pegawai Berebut Salam saat Edy- Ijek Masuk Kantor Gubernur untuk Kali Pertama
Hotman Paris Kritik Kebijakan Anies Baswedan hingga Pamerkan Media Asing yang Beritakan Dirinya
Mahfud MD Blak-blakan Menyasar Mantan Ketua MK yang Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Makar
Kurs Dollar, Kwik Kian Gie Bilang Rupiah Akan Merosot Terus dan Penyebabnya, Lihat Videonya