Darurat Narkoba

Simpan Sabusabu 2 Kilogram di Rumah, Riki Hidayatullah Pasrah Divonis 18 Tahun Penjara

Erintuah Damanik memutuskan Riki Hidayatullah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 KUHAPidana tentang Narkotika

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Tatapan kosong Riki Hidayatullah usai divonis 18 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Entah apa yang merasuki benak Riki Hidayatullah (24) tatkala Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan hukuman 18 Tahun Penjara kepadanya. Riki hanya diam terpaku dengan tatapan kosong.

Meski tak ada tetesan air mata membasahi pipinya, wajah Riki Hidayatullah lesu. Bagaimana tidak, hukuman tersebut tentunya akan menghabiskan masa mudanya di Penjara.

Pada sidang yang digelar di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/9/2018), Majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik memutuskan Riki Hidayatullah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 KUHAPidana tentang Narkotika.

"Terdakwa atas nama Riki Hidayatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, mengedarkan, menguasai, menjadi perantara, membeli, menukar Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Hakim Anggota Sariyana.

"Terdakwa diputus bersalah dengan pidana penjara selama 18 Tahun, Denda 1 Miliar, Subsidair 6 bulan kurungan," tambah Hakim Anggota Sariyana.

Juru Parkir Medan Pamer Celana Dalam dan Telanjang Dada saat Cekcok dengan Warga

CPNS 2018 - Berita CPNS Terbaru, Tips Mendaftar di http//sscn.bkn.go.id Agar tak Gagal Seperti 2017

Tangis Hotman Paris Pecah, Rachmawati Tawanan Suami yang Diawasi 4 Brimob Selamat, Videonya Viral

Putusan 18 Tahun Penjara yang diberikan hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sitepu dari Kejari Medan.

Seniman Simalungun Meng-cover Lagu Ibu Penjual Ombus-ombus yang Ceritakan Kinerja Jokowi

Ternyata Efeknya Luar Biasa saat Mau Menanam Cabai Ditabur Ampas Kelapa, Simak Caranya!

Menanggapi putusan tersebut, JPU Rina Sitepu seirama dengan ucapan terdakwa Riki Hidayatullah yang langsung menerima putusan tersebut.

3 Ribu Jamaah Ikuti Pawai Obor Keliling Lubukpakan Semarakkan Malam 1 Muharram

Minta Uang untuk Pengurusan Ganti Rugi Tanah Kepada Warga, Kepling Pangkalan Masnyur Terjaring OTT

Ancam Tetangga Pakai Senjata Api, Polisi Tembak Kaki Erikson Bakara, Sita Revolver dan 5 Peluru

Ditanya Dukung Jokowi atau Prabowo Pada Pilpres 2019 Mendatang, Ini Pilihan Edy Rahmayadi

"Terima Pak Hakim," ujar Riki dengan suara kecil. Dalam agenda putusan tersebut yang hadir tanpa penasihat hukum.

Diketahui Riki Hidayatullah dibekuk personel Polrestabes Medan di rumahnya pada 19 Desember 2017 lalu di rumahnya Jalan Sekata, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Pengedar dan Pengguna Lari Tunggang Langgang

Ephorus GKPS Bangga Gubernur Sumut Hadiri Pesta Jubelium 115 Tahun Injil di Simalungun

PLTA Batang Toru Mampu Hemat Belanja Bahan Bakar Pemerintah Sebesar USD 350-400 Juta Per Tahun

Gubernur Sumut Punya 5 Program Prioritas Demi Wujudkan Sumut Bermartabat, Ini Penjabarannya

Dalam operasi pemberantasan Narkoba tersebut, petugas menemukan barang haram jenis sabu-sabu seberat 2.000 gram (2 Kg) yang sudah dipisahkan dalam beberapa klip plastik di dalam kamar terdakwa Riki Hidayatullah.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved