Napi Kabur pada Siang Bolong, Kanwil Kemenkumham akan Jatuhkan Sanksi Anggota yang Lalai
Kanwil Kemenkumham Sumut Abdul Haris mengatakan, pihaknya akan memanggil jajaran Lapas Kelas II B Sialambue Padangsidimpuan.
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Seorang narapidana kasus narkotika penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sialambue Padangsidimpuan Ali Amrin Hasibuan alias Rambo, melarikan diri pada siang bolong, Senin (17/9/2018).
Rambo melarikan diri dengan memanjat tembok Lapas sekitar pukul 11.30 WIB. Padahal, pada saat itu petugas Lapas bersama narapidana sedang bersih-bersih serta mengecat tembok.
Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Abdul Haris mengatakan, pihaknya akan memanggil jajaran Lapas Kelas II B Sialambue Padangsidimpuan.
Jika ada indikasi kelalaian, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi. Termasuk terhadap Kepala Lapas Kelas II B Sialambue Padangsidimpuan Haposan Silalahi beserta Kepala Pengamanan Lapas Mara Hatohuan.
"Kita akan meminta ketengan semua. Ada tidak indikasi sengaja atau indikasi yang lain. Kalau kelalaian pasti ada sanksi," ujar Haris saat dihubungi, Senin (17/9/2018).
Kepala Lapas Kelas II B Sialambue Padangsidimpuan Haposan Silalahi membenarkan adanya narapidana yang kabur.
Haposan mengatakan, petugas telah maksimal mencari narapidana tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Rambo belum berhasil ditangkap kembali.
"Dia meloncati tembok. Petugas sudah melempari dia, tapi dia tetap loncat. Kata warga kakinya pincang," kata Haposan.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan jajarannya telah disebar untuk mencari Rambo.
"Saya sudah turunkan anggota. Hujan-hujan begini pun mereka tetap mencari," ujar Hilman.
Rambo merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis tujuh tahun penjara. Rambo merupakan warga Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Padanglawas yang sudah menjalani masa tahannya selama setahun.
Ia mulai menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Desa Purba Padangsidimpuan pada April 2018 lalu, setelah dipindah dari Lapas Sibuhuan, Padanglawas.
Menurut informasi, Rambo kabur dengan cara memanjat tembok lapas.
Hingga berita ini diturunkan, Rambo belum berhasil ditangkap kembali.
(nan/tribun-medan.com)