Ombudsman RI Kategorikan Pelayanan Publik Pemko Padangsidempuan Buruk, Berikan Nilai Nilai 16.66 

Dengan raihan nilai 16.66, saya kira kepatuhan Pemko Padangsidimpuan sangat parah. Ini nilai sangat rendah.

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan / Nanda F. Batubara
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution pada Upacara Peringatan HUT Ke 17 Padangsidimpuan di Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan, Rabu (17/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Pemko Padangsidimpuan kembali menuai predikat buruk. Setelah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri sebagai daerah paling minim prestasi di Indonesia pada tahun 2017, Pemko Padangsidimpuan kini kembali mendapat penilaian negatif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Ombudsman menetapkan Pemko Padangsidimpuan pada daftar pemerintah daerah yang memiliki raport merah alias buruk tentang penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2018. Berdasarkan survei ini, Pemko Padangsidimpuan hanya memeroleh poin 16.66.

"Dengan raihan nilai 16.66, saya kira kepatuhan Pemko Padangsidimpuan sangat parah. Ini nilai sangat rendah. Karena paling-paling standar pelayanan publik yang dimilikinya hanya dua atau tiga variabel. Jadi sangat sedikit," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (13/12/2018).

Abyadi menjelaskan, survei penyelenggaran pelayanan publik digelar pihaknya secara rutin sejak lima tahun terakhir. Penilaian pelayanan publik ini mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Untuk 2018, terdapat 13 pemerintah kabupaten dan kota di Sumut yang disurvei Ombudsman Perwakilan Sumut. Ke-13 pemerintah daerah ini dipilih lantaran raport penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun lalu dikategorikan belum baik. Sementara untuk pemerintah daerah yang sudah masuk zona hijau, tidak lagi disurvei.

Orang-orang yang Terlibat Pengeroyokan TNI Dicari, Rumah Orangtua Iwan Hutapea Diobrak-abrik

Juru Bicara Jokowi- Maruf Blak-blakan: Video Penolakan Sandiaga di Pasar hanya Sandiwara

Pada tahun ini, predikat penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk atau zona merah disematkan kepada Pemko Padangsidimpuan beserta enam pemerintah daerah lainnya, yakni Pemkab Karo (36.97), Pemkab Labuhan batu (35.64), Pemkab Nias Selatan (14.66), Pemkab Simalungun (11.62), Pemko Tebingtinggi (48.98) dan Pemko Kota Tanjungbalai (10.02).

Kemudian daftar pemerintah daerah yang masuk zona kuning adalah Pemkab Toba Samosir (63.14), Pemkab Pakpak Bharat (54.03), Pemko Binjai (75.77) dan Pemko Pematangsiantar (58.39).

Sedangkan pemerintah daerah yang dinobatkan memiliki raport bagus alias zona hijau adalah Pemkab Langkat (96.53) dan Pemkab Serdang Bedagai (89.59).

Viral Video Penangkapan Oknum TNI, Kapolda Copot 17 Personel Narkoba Polrestabes Medan

2 Warga Meninggal dan 8 Orang Masih Tertimbun Tanah di Desa Halado, Kecamatan Pintu Pohan Tobasa

Abyadi mengatakan, penganugerahan predikat kepatuhan atas hasil survei ini sudah dilakukan di Hotel Sultan Jakarta pada Senin (10/12/2018) lalu.

"Saya kira, Pemko Padangsidimpuan harus memacu diri untuk melakukan perbaikan pelayanan publiknya di unit-unit layanan yang ada di OPD-OPD," kata Abyadi.

Abyadi menambahkan, kepatuhan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik dapat diukur dalam dua tahapan.

Reinaldo Lobo Batal Bela PSMS Kontra Kepri Jaya, Pilih Pulang ke Medan Urus Tiket Mudik ke Brazil

 Curi Mikroskop dan Racun Api di Sekolah, Tiga Sekawan Diringkus saat Membawa Barang Curian

Tahap pertama adalah kepatuhan pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan serta memampangkan (tangible) atributisasi standar pelayanan publik di unit-unit layanan.

Sedangkan tahap kedua adalah kepatuhan pemerintah daerah itu sendiri dalam melaksanakan atau mengaplikasikan standar pelayanan publik yang dipampang tersebut.

Eben Gunakan Uang Curian Beli Sepeda Motor, Ditembak Polisi saat Berusaha Kabur

Komunitas Perempuan Hari Ini Ajarkan Remaja Sei Mati Kenali Potensi dan Menghargai Diri Sendiri

"Kalau ditanya apakah dengan lengkapnya penyediaan dan pemampangan atributisasi standar layanan publik sudah pasti pelayanan publiknya memuaskan masyarakat? Jawabnya belum tentu," kata Abyadi

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved