Wali Kota Binjai Sudah Tandatangani Surat Pemecatan 20 ASN Berstatus Narapidana Korupsi
Sudah saya tandatangani itu. Tinggal satu atau dua yang masih kami konsultasi ke BKN. Nama-namanya dan datanya di BKD
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Wali Kota Binjai Muhammad Idaham berjanji akan mendepak Aparatur Sipil Negara di dalam jajarannya yang terlibat pidana hukum dan sudah inkrah. Saat ini Pemko Binjai sedang melakukan pendataan ASN bermasalah melalui Badan Kepagwaian Daerah hingga Jumat (28/12/2018)
"Sudah selesai. Datanya di BKD, hanya tinggal beberapa menunggu advise dari Badan Kepegawaian Negara. Kita akan proses sesuai ketentuan. Yang inkrah ya, yang belum ya tidak," kata Idaham kepada tribun-medan.com di Lapangan Merdeka Binjai.
Dijelaskannya, tak hanya belasan ASN, melainkan sudah 20 nama yang masuk daftar ditandatangani oleh Idaham untuk segera dicopot dari kedinasan. 20 nama belum termasuk yang berstatus tersangka, melainkan yang sudah inkrah.
"Sudah saya tandatangani itu. Tinggal satu atau dua yang masih kami konsultasi ke BKN. Nama-namanya dan datanya di BKD" jelas Idaham.
Di saat ditanyai rincian keterlibatan kasus, Idaham tidak ingat persis Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang perlu dibenahi. Namun, Idaham memastikan, Pemko Binjai sudah mengamini permintaan KPK dalam rencana menciptakan zona anti korupsi.
ASN Koruptor Ancam Bongkar Dokumen Mereka yang Terlibat Korupsi Jika Jadi Dipecat Gubernur
PNS Korup Siap-siap Dipecat, BKN Tinggal Menunggu Salinan Putusan Pengadilan
PNS Koruptor Ancam Beberkan Kasus, Edy Rahmayadi: Pecat, Sudah Saya Tandatangani
Inilah Jumlah Data PNS Koruptor di Provinsi, Kabupaten/Kota yang Akan Dipecat, Sumut Nomor 1
Tidak hanya korupsi, KKN lain juga sedang dihempang Idaham dengan penerapan absensi ASN dengan sistem online. Menurut dia, hal ini dibangun oleh Pemko Binjai yang merupakan bagian dari rencana pembangunan visi misinya Binjai Smart City.
"Sudah berjalan, dan ke depan, Insyaallah kami akan meningkatkan pengawasan terhadap proyek. Kami akan buat sistem pegawai tidak tetap agar bisa fokus mengawasi proyek berjalan," ujar Idaham.
Terima Panitia Natal Nasional 2018, Gubernur Minta Sumut Didoakan agar Terhindar dari Segala Bencana
Hotel Santika Hadirkan Tema Cosplay Fiestra saat Buffet Dinner Malam Tahun Baru
KMP Ihan Batak Solusi Urai Antrian Panjang Liburan di Danau Toba, Layani Rute Ajibata-Ambarita
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Amir Hamzah menyatakan sudah banyak yang diproses pemecatan ASN jelang tutup tahun 2018. Namun, dia enggan membeberkan data dan nama-nama ASN terkait, dan mengarahkan wartawan untuk mencek data ke staf bawahannya.
Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKD Binjai, Hendra Januar menyatakan, Pemko tidak hanya melakukan pemecatan ASN dalam perkara rasuah semata. Katanya, Pemko Binjai juga melakukan pemecatan terhadap oknum ASN yang tersandung perkara pidana umum.
"Yang terdata saat ini sekitar 20an oknum. Kami belum merekapnya secara total. Jadi belum tahu berapa jumlah pastinya. Perkaranya beragam," ujar Hendra didampingi Kasubbid Pembinaan, Hasan Basri.
Lanjut Hendra, ada 16 ASN yang dipecat karena terjerat perkara korupsi. Dari jumlah ini, belum semua yang berkekuatan hukum tetap. Ada 3 oknum ASN yang masih melakukan upaya hukum, di antaranya Cipta Depari, Suryana Res dan Suhadi Winata.
Kabur dari Rumah Sakit Jiwa Pria Ini Masuki Rumah, Nonton TV dan Bermain dengan Anjing Pemilik Rumah
Kodam I/BB Persiapkan Diri Sambut Natal Nasional 2018, Pangdam Belum Pastikan Kedatangan Presiden RI
Kapolda Sumut Sebut Pelaku Pembakar Alquran di Langkat Mengaku Beragama Islam
"Ketiganya oknum ASN yang tersandung perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai. Untuk yang lain-lain, kami mohon maaf belum bisa untuk dipublikasi. Tipikor itu pasti (dipecat) karena suratnya langsung dari Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya Hendra.
Total 20 ASN yang akan dipecat tidak perlu lagi disertai permohonan surat keputusan dari Pemprov Sumut. Dalam kondisi ini Pemko Binjai lalukan pemecatan sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN.
Kasubbid Pembinaan, Hasan Basri menambahkan, satu oknum ASN juga dipecat tidak dengan hormat oleh Pemko Binjai karena indisiplin. Berdasarkan PP No 53/2010 tentang Disiplin ASN, selama 46 hari tidak masuk kerja dapat diberhentikan.
"Sebenarnya (PP 53/2010) ini pembinaan. PNS (ASN) itu enggak masuk kerja, oleh atasannya harus memanggilnya dan melakukan pemeriksaan mengapa tidak masuk. Kalau tidak mau hadir, oleh atasannya dapat dijatuhi hukuman teguran lisan, lalu ke teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis dan kewenangan atasan habis," urai Hasan.
Dijelaskannya bahwa tim pembinaan ASN, diketuai Kepala BKD. Anggotanya Inspektorat, Bagian Hukum dan Asisten III yang melakukan sidang untuk memeriksa alat-alat bukti atas pelanggaran yang bersangkutan.
Juara Renang Rusia Ditikam Sang Pacar Sebanyak 30 Kali Setelah Putuskan Hubungan Asmara
PSMS Terpaksa Relakan Rachmad Hidayat Hijrah ke Klub Lain Karena Tak Sanggup Penuhi Nilai Kontrak
Johar Lin Eng Pernah Dihukum Tak Boleh Lakukan Aktivitas di Persepakbolaan Nasional Seumur Hidup
"Tim pembinaan ini bertujuannya untuk mengetahui hukuman yang pantas. Kemudian hasil sidang diajukan tim kepada Wali Kota untuk menjatuhi hukuman," jelasnya.
Hasan membeberkan ada oknum ASN yang dipecat karena tersandung perkara narkotika sebagai pengedar. Pemecatan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Binjai yang bunyinya, seorang ASN diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan perbuatannya termasuk berencana berdasar putusan pengadilan.
"Ada satu ASN pengedar narkotika dipecat. Ini jyga berdasarkan hasil vonis Pengadilan Negeri Binjai, ASN ini dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara. Putusan enam tahun berkekuatan hukum tetap," kata Hasan Basri.
Selain perkara korupsi dan narkotika, ada dua ASN yang dipecat dalam keterlibatan perkara penipuan dan penggelapan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Satu di antaranya sesuai putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan sesuai putusan Pengadilan Negeri Binjai dengan hukuman 1 tahun 8 bulan.
"Sesuai petunjuk yang kamu ajukan ke BKN, jawaban dari mereka terkait dua orang ini juga harus segera dipecat," pungkasnya. (Dyk/tribun-medan.com)
