Polda Sumut Tangkap Pria Penjual Lutung Emas Lewat Transaksi Undercover Buy
Setelah melakukan transaksi, kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut tim mendapatkan tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DitKrimsus Polda Sumut mengamankan satu orang penjual Satwa Liar. Ia adalah A (25) warga Dusun Ill, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatera Utara.
DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat melakukan paparan menceritakan pada Rabu (8/1/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Tim Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka A.
"Kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng," katanya, Jumat (11/1/2019).
Setelah melakukan transaksi, kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut tim mendapatkan tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng dan pihaknya langsung melakukan pengembangan di rumah A.
"Kita ke rumah tersangka bersama Kepala Dusun III, Hapipudin,"ujarnya.
Saat di sana, sambungnya, tim menemukan tiga ekor anak elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar / kucing Tandang (Prionailurus Bengalensis).
FENOMENA LANGKA, Jutaan Belalang Hitam Penuhi Masjidil Haram, Videonya Viral di Medsos. .
Harga Tiket Medan-Jakarta Mulai Rp 1,7 Juta, Warganet Mengeluh dan Bikin Petisi Turunkan Harga
Kepada petugas, ia mengaku menjual satwa liar sudah berjalan selama 6 bulan dengan menggunakan akun Facebook palsu dengan menggunakan inisial KS.
"Tersangka juga bergabung dengan komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa liar kepada pembeli,"terangnya.
Kronologi Ular Piton Jumbo Melilit Ibu dan Anak di Yogyakarta, Sudah Empat Kali Muncul dalam 2 Bulan
VIRAL Orang Kaya Ini Jadikan Puluhan Motor Yamaha RX-Z Jadi Pagar Rumahnya
Sampai saat ini, sambung Rony, tersangka A menjual satwa dengan jenis Lutung Emas atau Lutung Budeng, Kucing Akar/Kucing Kandang, Musang, Monyet, Tupai dan mengantar Satwa tersebut dengan menggunakan Jasa Gojek, pemasaran Satwa Medan dan sekitarnya.
Mengenai dari mana tersangka A mendapat satwa liar, Rony menyatakan A mendapat satwa liar yang dilindungi dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak.
Polisi Amankan Menyan saat Santai di Pinggir Sungai, Temukan Paket Sabusabu dan Bong
Naik Sepeda Kombes Dadang Blusukan Laksanakan Program 1092 Polrestabes Medan
Hobi Trail dan Punya Nyali Besar, Ayo Ikuti Ngegas Bareng Komunitas Trail Polda Sumut
"Tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam kepemilikan satwa yang dilindungi itu,"katanya.
(Akb/tribun-medan.com)