Hotman Paris Tagih Janji Jokowi pada Debat Pilpres 2019: 'Sekarang Saya Mau Mengadukan'

Dirinya mengajukan pengaduan terkait permasalahan hukum yang dialami oleh seorang warga asal Bali, bernama Jenny.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Hotman Paris. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Debat Capres telah berlangsung Kamis (17/1/2019) lalu, kedua pasang calon presiden telah mengungkapkan visi dan misi masing-masing terkait permasalahan Hukum dan HAM.

Sebagaimana yang telah dikata oleh Capres No. 01 Joko Widodo yang mengajak masyarakat untuk mengadukan jika menemui masalah hukum, pengacara Hotman Paris langsung menagih janjinya.

Hal tersebut diungkapkan Hotman dalam video dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/1/2018).

Hotman sedang berada di sebuah warung ditemani oleh sang pemilik warung.

Dirinya mengajukan pengaduan terkait permasalahan hukum yang dialami oleh seorang warga asal Bali, bernama Jenny.

Wanita bernama Jenny itu kini dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen hanya berdasarkan surat gugatan perdata ke pengadilan.

Baca: Hotman Paris Ungkap Kisah Cintanya yang Tidak Sampai Kepada Model Cantik Ini

Baca: Pria Tua Kurus Kering Diletak Anak Perempuannya dalam Kerangkeng Diselamatkan Polisi

Baca: MENGEJUTKAN, Ahok Bersyukur Kalah di Pilkada DKI Jakarta dan Dijebloskan ke Rutan Brimob

Namun, ia melanjutkan, oleh penyidik dokumen pengaduan gugatan itu dinyatakan palsu dan bohong sehingga Ibu Jenny dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 262 dan Pasal 263 KUHP.

Padahal seharusnya, benar atau tidaknya isi surat gugatan perdata ditentukan oleh hakim perdata.

“Tadi malam di debat capres bapak Jokowi mengatakan adukan kalau ada masalah, sekarang saya mau mengadukan,” ucapnya.

“Apakah seseorang yang telah mengajukan surat perdata, isi surat gugatan itu bisa oleh penyidik dijadikan pemalsuan sehingga dikenakan pasal 262 dan 263?”

“Ini kasus ibu Jenni di Bali. Dia menggugat perdata oleh penyidik disebutkan isi surat gugatannya itu mengandung kata-kata bohong, kata-kata palsu.”

“Isi surat gugatannya itu perdata, dia tidak memalsukan apapun. Cuma argumentasi dalam gugatan perdata kan bebas dan hakim perdata yang menentukan. Kenapa bapak kajati Bali membuatnya jadi P21?”

“Salam dari Warkop Taman Jogging.”                 

Video unggahannya tersebut langsung mendapatkan tanggapan beragam dari warganet.

@_mariam_salim Mantap kali abang ini

@ swarovsky_ay Bang laporinnya ke pihak kepolisian , adukan dg prosedur hukum... bukan sama pak jokowinya lgsng dan bukan d medsos.. semoga membantu bang, salam2periode

@rahmanadit Nanti saya jawab.. saya belum ada contekan (cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved