UPDATE DEWAN PENGAWAS BPJS TK DILAPORKAN PERKOSA STAFNYA, Jokowi Ambil Tindakan Tegas!

UPDATE DEWAN PENGAWAS BPJS TK DILAPORKAN PERKOSA STAFNYA, Jokowi Ambil Tindakan Tegas!

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/JESSI CARINA
UPDATE DEWAN PENGAWAS BPJS TK DILAPORKAN PERKOSA STAFNYA, Jokowi Ambil Tindakan Tegas! Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin 

UPDATE DEWAN PENGAWAS BPJS TK DILAPORKAN PERKOSA STAFNYA, Jokowi Ambil Tindakan Tegas!

TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  Syafri Adnan Baharuddin (SAB) resmi diberhentikan secara hormat oleh Presiden.

SAB diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial RA.

Usai dilaporkan ke pihak berwajib, SAB pun memutuskan mundur dari jabatanya.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menuturkan, pemberhentian SAB setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada tanggal 17 Januari 2019.

“Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Poempida melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).

Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres tersebut.

Menurut Poempida, melalui pemberhentian itu menunjukkan bila Presiden mengapresiasi kontribusi SAB yang telah mengabdi puluhan tahun di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini (pemberhentian dengan hormat SAB) pun menunjukkan betapa bijaknya Presiden yang selalu menempatkan hukum sebagai panglima dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tutur Poempida.

Poempida mengatakan, dengan pemberhentian itu, SAB bisa lebih fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya.

“Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Poempida.

Sebelumnya, mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.

"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Dewan Pengawas BPJS TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS TK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved