Kadis Kehutanan Tak Tahu Pasti Luas Hutan yang Dikuasi PT Alam: Hampir Semua Hutan Tak Murni Lagi

Dari informasi yang saya dapat, areal yang dimaksud sudah lama diusahain bahkan sejak tahun 80-an. Luasnya belum dapat pasti

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Kadis Kehutanan Sumut Halen Purba saat ditemui di Kantornya. 

TRIBUN-MEDAN.com- Permasalahan alih fungsi lahan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit, dalam sebulan terakhir menjadi isu yang sangat hangat di Sumatera Utara (Sumut).

Teranyar, Polda Sumut telah memeriksa direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) DS, bahkan Kamis (7/2/2019) kemarin telah memintai keterangan Wagubsu sebagai saksi, yang pernah menjabat sebagai direktur PT ALAM.

Kadis Kehutanan Sumut Halen Purba yang mintai keterangannya mengatakan bahwa hutan yang menjadi sengketa di Langkat, fungsinya diduga adalah hutan produksi terbatas.

"Dari informasi yang saya dapat, areal yang dimaksud sudah lama diusahain bahkan sejak tahun 80-an. Luasnya belum dapat pasti, tapi rencananya minggu ini akan ada staf yang ditugaskan kesana untuk mengetahui jumlah sebenarnya," kata Halen, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, sepenuhnya pengawasan kawasan hutan lindung dan produksi di tangan provinsi, baru berlaku sejak 1 Januari 2017. Sebelumnya semua pengawasan berada di Kabupaten.

Penyataan Prabowo Disambut KPK soal Kebocoran Anggaran Rp 500 Triliun, Begini Reaksi Wakil Ketua KPK

Saatnya Pemain Muda PSMS Unjuk Gigi saat Bentrok PS Wiraland

Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Tak Melarang, Polisi Bakal Tes Kejiwaan Sang Pasutri

Sasini Ramen: Lokal Rasanya, Sehat Minya

Baim Wong Bocorkan Kebiasaan Romantis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina saat Tidur

Dengan adanya UU no 23 tahun 2014, maka kewenangan pengelolaan dan penataan kawasan hutan lindung dan produksi beralih ke provinsi.

"Kami pun sebenarnya masih minim data baik siapa yang menguasai dan berapa luasnya dan sejak kapan diusahakan. Kalau nanti sudah kami lihat kawasan hutan dari Langkat sampai perbatasan Riau, memang hampir semua kawasan hutan sudah tidak murni lagi. Sudah banyak yang beralih manfaat seperti perladangan dan pemukiman," ujarnya.

Striker Berkebangsaan Brasil bakal Penuhi Kuota Pemain Asing Persela Lamongan

Petarung UFC Khabib Nurmagomedov Beralih ke Ring Tinju demi Bisa Hadapi Floyd Mayweather Jr

12 Tim Adu Kuat di Piala Inalum Edisi Ke-19 di Lapangan Tanjunggading Batubara

Disinggung soal permasalahan yang mendera PT ALAM, Halen mengaku bahwa pihaknya telah dimintai keterangan sebagai saksi 2 orang, yaitu tenaga ahli pengukur.

Semenjak adanya Perpres 88 tahun 2017 yang mengakomodir semua permasalahan tanah di kawasan hutan, Halen mengaku tidak bisa melihat satu persatu, tapi harus melihat secara keseluruhan, sehingga nantinya bisa diselesaikan permasalahan tanah sesuai Perpres tersebut.

"Tahun 2018 lalu kita baru menginventarisir 13 kabupaten. Rencananya tahun ini sisanya akan diinventarisir. Tahapannya itu dulu, setelah diinventarisir baru diverifikasi. Setelah itu, Gubernur akan merekomendasikan yang mana dari penguasaan itu untuk dilepaskan, dan yang mana dibuatkan skema dalam perhutanan sosial," bebernya.

Ditanya apakah polisi sudah punya data lain soal permasalahan tanah tanah, Halen mengatakan polisi kemungkinan sudah punya data dari pihak lain.

"Kita hargai saja proses hukum dan junjung tinggi itu," jelas Halen.

Halen menjelaskan bahwa sampai akhir 2019, Dinas Kehutanan punya target 200 ribu hektare kawasan hutan akan direkomendasi oleh gubernur apakah akan dilepaskan, dikeluarkan dari kawasan hutan atau diberi izin perhutanan sosial.

"Semua tergantung situasinya, misalnya sudah menjadi kampung dan lama ditinggali masyarakat, buat apa juga dipertahankan jadi hutan lindung," terang Halen.

"Mudah-mudahan 2019 ini sanggup kami selesaikan permasalahan hutan ini, agar tidak ada kesenjangan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved