KPU Karo Lakukan Konvoi ke Tiga Dapil pada Pembukaan Kampanye Terbuka di Lapangan Samura
Jadi nanti tiga hari sebelum pencoblosan pada 17 April sudah masuk masa tentang, sudah tidak boleh ada lagi yang kampanye,
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, menggelar rapat penetapan jadwal kampanye, di Aula Halilintar, Desa Sumbul, Kabanjahe, Senin (18/3/2019). Selain permasalahan kampanye, pada rapat kali ini juga diisi dengan pembahasan sejumlah persiapan lainnya.
Amatan www.tribun-medan.com, pada kegiatan ini KPUD Karo melibatkan seluruh Partai Politik (Parpol) yang ikut pada Pemilu 2019 ini. Selain itu, juga hadir perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, serta perwakilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo.
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST, mengungkapkan sesuai dengan jadwal dari KPU RI, kampanye terbuka akan dimulai pada tanggal 24 Maret mendatang. Dirinya menyebutkan, kampanye akan digelar hingga tanggal 13 April.
"Jadi nanti tiga hari sebelum pencoblosan pada 17 April sudah masuk masa tentang, sudah tidak boleh ada lagi yang kampanye," ujar Gemar.
Gemar mengatakan, nantinya pada pembukaan kampanye terbuka akan dimulai bersama-sama. Dirinya menyebutkan, lokasi kampanye awalnya di Lapangan Samura, Jalan Stadion, Kabanjahe. Setelah itu, seluruh Parpol, didampingi KPUD Karo, Bawaslu, dan Pemda melakukan konvoi ke tiga Daerah Pemilihan (Dapil).
Kejati Sumut Lakukan MoU dengan Pelindo Terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha: Bukan Baking!
Para Pejabat di Sumut Sampaikan SPT Tahunan via e-Filing
Papan Bunga Kapolri Tito Karnavian Terpasang Tepat di Depan Rumah Duka Almarhumah Ibu Ustad Somad
"Sebelumnya, nanti kita semua akan menandatangani perjanjian kampanye damai terlebih dahulu," katanya.
Komisioner KPUD Karo Divisi sosialisasi partisipasi masyarakat dan SDM Dewi Afriany Susanti, menyebutkan pada konvoi nanti setiap Parpol dipersilakan membawa kendaraannya maksimal lima mobil. Dengan kesepakatan seluruh mobil merupakan satu jenis, karena jika kendaraan telah besar dikhawatirkan akan mengganggu lalulintas.
Adapun rute konvoi, dimulai dari Lapangan Samura, selanjutnya berkeliling Kabanjahe, dilanjutkan menuju Berastagi. Kemudian, rombongan bergerak menuju Kecamatan Barusjahe, yang akan tembus ke Kecamatan Tiga Panah.
Monumen KM Sinar Bangun Rampung 80 Persen, Ketua Tim: Dana Masih Kurang Rp 900 Juta
Prancis Siap Dukung Percepatan Pembangunan di Medan
"Dari Tiga Panah nanti kembali lagi ke Kabanjahe dengan titik kumpul di Lapangan Samura," ucapnya.
Dewi menyebutkan, selain kampanye yang bersifat umum, nantinya juga para peserta Pemilu sudah diperbolehkan untuk kampanye melalui media massa. Untuk jadwal iklan sendiri sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Maret.
"Diharapkan semuanya sepaham jenis apa yang difasilitasi oleh KPU dan mana yang boleh ditambah oleh perseorangan. Untuk pelayanan iklan, termasuk ke dalam biaya pribadi peserta pemilu dan partai politik," katanya.
Pemprov Sumut Targetkan Ekonomi Tumbuh 5,4 Persen pada 2020
Wali Kota Medan Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Silaturahmi dengan Santri Ponpes Al Kautsar
Dikatakannya, untuk iklan di media cetak ukuran yang telah disepakati paling besar 810 mm per kolom. Melalui radio, durasi paling lama setiap iklan 10 detik, kemudian jika ada yang memasukkan iklan ke televisi lokal, batas maksimalnya 30 detik setiap iklannya.
Pada rapat kali ini, juga dibahas mengenai beberapa baliho partai yang berada di depan Kantor Bupati Karo. Diketahui, baliho-baliho partai yang sebelumnya telah dipasang saat ini kondisinya sudah rusak.
BKD Kota Medan Umumkan ASN Pemko Medan yang Malas Apel Pagi
Wali Kota Medan: ASN Harus Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik
90 Pegawai Imigrasi Tes Urine, Bila Terindikasi Narkoba akan Dipecat!
Dari hasil rapat, disepakati dalam waktu dua kali 24 jam pemilik APK dalam hal ini partai harus mencabut APK yang telah rusak. Gemar kembali menyebutkan, jika nantinya setelah batas waktu yang ditetapkan baliho tersebut belum dicabut, maka akan jadi wewenang KPU, Bawaslu, serta pemerintah untuk untuk melakukan pencabutan.
"Kita sepakati Selasa dan Rabu untuk membersihkan APK yang telah rusak di depan kantor bupati, kalau Kamis belum dicabut berarti kita yang akan mencabutnya melalui Bawaslu dan Pemkab. Mari kita jaga kondusifitas di Tanah Karo, dan kami yakin dengan kedewasaan kita tidak ada nantinya yang bersinggungan," pungkasnya
(cr4/tribun-medan.com)