Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi
Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi
Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi
Ancaman hukuman tertinggi dari enam pasal itu adalah UU No 1 tahun 1946 yakni hukuman badan selama 10 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Ahli Syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan dipanggil polisi Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).
Dokter yang sempat membongkar penyebab kematian ratusan anggota KPPS itu kini disangkakan 6 pasanl dengan hukuman 10 tahun penjara, atas sejumlah tindak pidana.
AKHIRNYA Terkuak Motif Suami Bunuh Istri, Diseret ke Kamar Mandi, Korban Anggota DPRD Ketapang
Oknum TNI Prada Deri Pramana Terduga Pemutilasi Vera - Tertangkap Basah tapi Kabur dari Dodiklatpur
Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi
TERKUAK Sang Istri Dalang Pembunuhan Suami, Sewa Jasa Pembunuh Bayaran Rp 10 Juta
Jalani Hubungan Settingan dengan Vicky Prasetyo, Anggia Chan Ungkap Harus Bayar Ratusan Juta
Lelaki 23 Tahun di Blitar Sengaja Live Facebook saat Berhubungan Intim dengan Gadis 17 Tahun
DIREKTUR Charta Politika Sasar BPN Prabowo-Sandi soal Klaim Menang, Ada Data Bombastis untuk Bukti?
MUTILASI Perempuan 34 Tahun dengan Gunting, Pelaku Ngaku Tega Melakukan karena Diminta Korban
INILAH Pengakuan Terduga Perekam Video Ancam Penggal Kepala Jokowi, Tak Tahu Ucapan HS
Surat panggilan Ani Hasibuan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang diteken oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.