Breaking News

Detail Rencana Pembunuh Bayaran Tembak 4 Tokoh dan Bos Lembaga Survei, Ada Perempuan Jual Senjata

Para tersangka pembunuh bayaran itu terdiri dari enam orang, satu di antaranya perempuan.

Editor: Juang Naibaho
Repro KompasTV
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal didampingi pejabat TNI menjelaskan rencana pembunuhan 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei serta pembelian senjata api, Senin (27/5/2019) di Mabes Polri. 

TRIBUN MEDAN.com - Mabes Polri mengungkap geng pembunuh bayaran yang hendak menembak empat tokoh nasional dan seorang bos lembaga survei saat aksi demonstrasi menolak pengumuman hasil Pilpres, 21-22 Mei 2019.

Para tersangka pembunuh bayaran itu terdiri dari lima orang, sedangkan satu tersangka lainnya yakni seorang perempuan dijerat penjualan senjata api.

Rencana aksi para pembunuh bayaran itu diungkap detail oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal didampingi Wakil Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana TNI Tunggul Suropati, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (27/5/2019).

"Siang ini kami akan menyampaikan hal tersebut, yaitu kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi 21-22 Mei, dan rencana pembunuhan," kata M Iqbal dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV, Senin.

Baca: Polri-TNI Ungkap Pembunuh Bayaran Targetkan 4 Tokoh dan Bos Lembaga Survei, Dibayar Rp 150 Juta

Baca: Polda Sumut Naikkan Pangkat Tiga Polisi yang Gugur saat Pemilu 2019

Baca: Cerita Luhut Binsar Pandjaitan Mau Libas Demonstran 22 Mei : Untung Saya Sudah Tidak Jadi Tentara

Keenam orang berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AV tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iqbal menyebutkan, lima pelaku ditangkap di Hotel Megaria Cikini, Jakarta Pusat, pada 21 Mei 2019. Penangkapan terkait kepemilikan senjata api berserta amunisi.

"Tindak pidana kepemilikan senjata api berserta amunisi dalam Pasal 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tambahnya.

Iqbal pun membeberkan kronologi penangkapan komplotan pembunuh bayaran serta penjual senjata api (senpi) ilegal tersebut.

Rencananya, para pembunuh bayaran itu mengincar nyawa empat orang tokoh nasional, dan sejumlah pimpinan lembaga survei.

Baca: Anies Angkat Bicara soal Petisi Pencopotannya, Penandatangan di change.org Sudah 130.000 Lebih

Iqbal menjelaskan rencana pembunuhan tersebut diketuai atau dipimpin oleh tersangka HK. Ia bertugas mencari eksekutor, dan sekaligus juga menjadi eksekutor dalam rencana pembunuhan tersebut.

Berbekal senpi, HK juga turun dalam aksi massa yang berakhir ricuh pada 21 Mei 2019. "Tersangka HK, dia adalah ketua. Perannya mencari senjata api dan sekaligus mencari eksekutor dan menjadi eksekutor, serta memimpin turun pada aksi 21 Mei," jelas Iqbal.

"Dengan membawa senpi, yang bersangkutan (HK) menerima uang Rp 150 juta," imbuhnya.

Sementara tersangka AZ dan IR merupakan eksekutor di bawah kepemimpinan HK.

"Tersangka kedua AZ, peran mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor," ucap M Iqbal.

"Tersangka ketiga IR, berperan sebagai eksekutor menerima uang Rp 5 juta," tambahnya.

Baca: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Thamrin Ritonga: Saya Tidak Terima Suap, tapi Ini Takdir Saya. .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved