Tersangka Hoaks Mustofa Akhirnya Bisa Lebaran di Luar Penjara, Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, akhirnya bisa menghirup udara segar.
TRIBUN MEDAN.com - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, akhirnya bisa menghirup udara segar.
Penyidik Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial tersebut, Senin (3/6/2019).
Mustofa bersyukur permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh kepolisian.
"Akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Ya kami sangat bersyukur, nanti di pengadilan kita akan uji di sana, yang jelas kami sudah sampaikan semua ke penyidik. Nanti kita akan sampaikan semua di sana," ungkap Mustofa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Baca: Aparat Sebut Sudah Kantongi Mapping dan Dalang Rusuh 22 Mei, Begini Respons Presiden Jokowi
Baca: Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Ungkap Senjata Api Eks Danjen Kopassus Soenarko
Setelah keluar, Mustofa mengaku akan memeriksakan kesehatannya. Ia juga telah memiliki beberapa kegiatan yang harus dilakukan.
Terkait persyaratan pasca-keluar dari tahanan, Mustofa mengaku tidak ada ketentuan khusus dari pihak Kepolisian.
"Pokoknya nggak boleh melakukan pidana. Kita menghormati aturan itu," tutur Mustofa.
Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro, menuturkan, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan untuk Mustofa.
"Kita baru mau ajukan hari ini, melalui Pak Dasco, anggota Dewan, kita lagi kawal, lagi nunggu saya juga," kata Djudju.
Baca: Menteri Luhut Berkisah, Sederhananya Peti Jenazah Ibu Negara Ani Yudhoyono. .
Baca: Prabowo Dijadwalkan Melayat ke Cikeas Sore Ini, Sekjen Demokrat Sebut Capres 02 Sulit Dihubungi
Djudju mengatakan, Mustofa berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menurut dia, penangguhan yang diajukan pada hari ini, merupakan yang kedua.
Sebelumnya, penangguhan itu telah diajukan dengan jaminan sang istri.
"Sudah, 3-4 hari lalu atas nama berbeda, kalau kemarin itu jaminan istrinya, sekarang ini jaminan anggota Dewan," ungkapnya.
Djudju mengatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Selanjutnya, Djudju menuturkan pihaknya tinggal menunggu proses hukum berikutnya.
Baca: Penumpang Pesawat Sepi, Pengusaha Oleh-Oleh di Kualanamu Kurangi Produksi agar Tak Semakin Merugi
Baca: ASAL Nama Kristiani (Ani) Herrawati yang Bikin Banyak Salah Sangka & Sosok Lengkap Ani Yudhoyono!