Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Selain pidana penjara, pria 49 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tribun Medan /Victory hutauruk
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya. Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando dituntut 8 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 1,23 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7/2019). 

Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

TRIBUN-MEDAN.com- Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 1,23 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7/2019).

Selain pidana penjara, pria 49 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Remigo Yolando Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas Jaksa KPK Mohammad Nur Azis.

Jaksa juga menuntut terdakwa selaku kepala daerah untuk dicabut hak politiknya selama 4 tahun setelah menjalani sidang pokoknya.

Bahkan tak tanggung-tanggung, Jaksa KPK juga membebankan Uang Pengganti (UP) sebesar uang korupsi senilai Rp 1,23 miliar.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara seluruhnya sebesar Rp 1.234.567.890 yang jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap Jaksa.

Hal yang memberatkan Bupati Remigo karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme serta memberikan keterangan yang berbelit-belit dan belum mengembalikan hasil tindak pidana korupsi.

Baca: Lihat Tebalnya Berkas Tuntutan KPK terhadap Bupati Remigo Berutu dan Mantan Anak Buahnya

Baca: Debt Collector Perampas Mobil di Tol Medan-Tebing Sudah Beraksi 12 Kali di Seputaran Deliserdang

Baca: Siaran Langsung Link Live Streaming Persebaya vs Persib, Jadwal Liga 1 Perseru vs Barito Putera

Baca: Jadwal dan Prediksi Persebaya vs Persib Bandung, Motivasi Baru Pelatih Djadjang Nurdjaman (Djanur)

"Dimana seharusnya selaku Bupati memberiakn contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktek KKN. Sedang hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," terang Jaksa KPK.

Remigo sepanjang pembacaan tuntutan tampak tenang dan mengikuti sidang dengan tetap stylish dengan kemeja batik cokelat lengan panjang dengan celana keper serta sepatuh pantofel hitam.

Ia tampak tenang dengan tangan bersilah diantara kakinya, sesekali Remigo tampak teralihkan pandangannya oleh jepretan awak media di pintu samping ruang utama.

Seusai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Azis menanyakan terhadap terdakwa Remigo untuk melakukan nota pembelaan.

Remigo pun akhirnya berkonsultasi dengan pengacaranya sebanyak dua orang di dalam ruang sidang selama 3 menit.

Dan akhirnya menyatakan bahwa dirinya dan pengacara akan melakukan pledoi (nota pembelaan). "Saya nanti akan menyampaikan sendiri dan pengacara juga sendiri," cetus Remigo.

Baca: Ini Ternyata Penyebab Jalan Berlobang Sedalam 4 Meter di Jalan Perintis Kemerdekaan

Baca: Diberi Kejutan HUT ke-73 Bhayangkara, Kapolsek Ucapkan Terima Kasih: Kasih Kami Saran yang Membangun

Baca: PERSIB TERBARU - Persiapan Persib Bandung Lawan Persebaya dan Persija, Djadjang Nurdjaman Optimistis

Setelah mendengar keterangan Remigo, akhirnya Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan depan 11 Juli 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved