Zeira Salim Ritonga Khawatir LPjP TA 2018 Cacat Hukum karena Ditandatangani saat Rapat Tidak Kuorum

Rapat Paripurna tersebut dijalankan tanpa kehadiran penuh anggota dewan atau tidak kuorum.Rapat tersebut hanya dipimpin oleh dua pimpinan DPRD SumuT

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Zeira Salim Ritonga Khawatir LPjP TA 2018 Cacat Hukum karena Ditandatangani saat Rapat Tidak Kuorum. Anggota dewan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara di antara bangku yang kosong di DPRD Sumut, Medan, Selasa (9/7/2019). Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut itu dilakukan pengambilan keputusan terhadap raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut TA 2018 dan laporan hasil sinkronisasi badan anggaran DPRD sumut dengan pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Sumut. 
Zeira Salim Ritonga Khawatir LPjP TA 2018 Cacat Hukum karena Ditandatangani saat Rapat Tidak Kuorum
TRIBUN-MEDAN.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menaruh curiga atas Rapat Paripurna Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana (LPjP) Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018.
Sebab, rapat Paripurna tersebut dijalankan tanpa kehadiran penuh anggota dewan atau tidak kuorum. Kemudian, rapat tersebut hanya dipimpin oleh dua pimpinan DPRD Sumut.
Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga menilai bahwa pimpinan dewan telah melanggar tata tertib proses rapat.
Apalagi, penandatangan LPjP TA 2018 dilakukan tanpa melihat kuorum atau tidak.
"Kita menduga Pimpinan Telah Menabrak Tatib DPRD. LPjP ditandatangani pimpinan dewan tanpa kuorum dewan pada saat Paripurna," kata anggota banggar DPRD Sumut ini, Rabu (10/9/2019).
Dirinya menilai, bahwa pelaksanaan rapat istimewa tersebut dilaksanakan tanpa melihat proses hukum. 
"Hal ini sangat dikwatirkan, sebab pengesahan dan Penandatanganan keputusan Bersama antara DPRDSU denga Gubernur terhadap LPJP APBD 2018 dikwatirkan Akan Cacat Hukum," kata Zeira Salim.
 
Penandatangan LPjP TA 2018 ini, kata dia, seharusnya dapat ditandatangani apabila melihat jumlah kehadiran dewan dan pimpinan minim.
"Sebab Pengambilan Keputusan tersebut harus kourum sebagai pemenuhan sarat utuk dilanjutkannya sidang Paripurna LPjP," ujarnya.
 
 
Zeira mengatakan, bahwa pimpinan dewan saat rapat dipimpin oleh Aduhot Simamora dan Ruben Tarigan telah mengabaikan masukan para anggota.
"Namun hal tersebut diabaikan pimpinan degan mengabaikan intruksi dari anggota DPRD yang lain," kata dia.
Ia mengingatkan bahwa tatib DPRD adalah aturan pedoman dalam menjalankan aktivitas kelembagaan yang Harus dihormati.
LPjP 2018 Masih banyak membutuhkan Pendalaman, sebab masih debatebel mengenai pembayaran yang dilakukan Pemprov Sumut atas pekerjaan 2017 yang tidak dibahas.
"Belum lagi disanyalir banyak pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Oleh krena itu perlu klarifikasi yang lebih mendalam atas temuan ini," ujarnya.
 
Pria ini menilai bahwa pimpinan dewan telah memaksakan kehendaknya untuk menyelesaikan rapat Paripurna tersebut.
Rapat yang berjalan alot tersebut, kata Zeira jelas merendahkan Marwah DPRD Sumut. 
"Pimpinan jangan seolah-olah memaksakan keadaan dengan Melaksanakan penanda tanganan tanpa mekanisme yang ada. Tolong dijaga marwah lembaga ini agar dipandang lembaga tidak mampu menjalankan fungsinya," ujarnya.
(cr19/Tribun-Medan.com)
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved