DKPP Putuskan Sanksi Pencopotan Yulhasni dari Jabatan Ketua KPU Sumut

“Dijalankan saja. Kita hormati keputusan DKPP karena ini final dan mengikat,” katanya.

TRIBUN MEDAN/CHANDRA SIMARMATA
Ketua KPU Sumut, Yulhasni. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua KPU Yulhasni mendapatkan sanksi tegas dari Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi tersebut berdasarkan putusan DKPP nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019 terhadap pengaduan nomor: 121- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019 dengan Pengadu, Anggota DPR RI Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman.

Kepada Tribun/www.tribun-medan.com, Kuasa Hukum Rambe Kamarul Zaman, Heriyanto menjelaskan, kejadian bermula saat seorang Caleg Golkar, Lamhot Sinaga membuat laporan ke KPU Sumut tentang kecurangan pemilu.

"Tanpa melampirkan dengan bukti-bukti autentik dan langsung ditanggapi oleh teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara," ujarnya, Rabu (17/7/2019).

Pada tanggal dan hari yang sama, lanjut Heriyanto, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat resmi kepada KPU Nias Barat.

Surat tersebut berupa perintah untuk melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR) dan formulir C1-DPR Hologram atau formulir C1-DPR.

Proses tersebut dilaksano di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Lahomi, Lolofitu Moi, Mandrehe.

Dikatakannya, guna menindaklanjuti surat Ketua KPU Sumut kemudian Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku KPU Kabupaten Nias Barat melakukan pembukaan kotak suara.

Pembukaan kotak di tiga kecamatan dilakukan tanggal 5 Mei  2019.

"Sementara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilu telah selesai dibacakan dan telah disahkan oleh KPU Kabupaten Nias Barat," katanya.

Herianto menilai adanya kesalahan yang berupa pelanggaran administrasi sehingga menimbulkan proses yang cacat hukum.

Kemudian, lanjut Heriyanto, Bawaslu Sumut melakukan sidang pemeriksaan dan pelanggaran administrasi yang dilakukan..

Sayangnya, lanjutnya, rekomendasi Bawaslu Niasselatan untuk selanjutnya oleh Bawaslu Sumut tidak dijalankan oleh KPU Sumut.

"Bawaslu Sumut menyatakan KPU Niasbarat dan KPU Sumut tekah terbukti sah dan meyakinkan melanggar proses administrasi yaitu tata cara mekanisme dan prosedur rekapitulasi suara," jelasnya.

Bawaslu kata Heriyanto meminta KPU Sumut dan KPU Niasbarat untuk memperbaiki administrasi tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah disetujui KPU Niasbarat per tanggal 5 Mei.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved