Penggelapan Pajak

Dhana Widyatmika Masuk Daftar Cekal

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Editor: Muhammad Tazli

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah mengeluarkan perintah pencegahan keluar negeri kepada Dhana Widyatmika, pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Dhana dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, atau berlaku hingga 21 Agustus 2012.


"Alasannya, pidana," ungkap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Sabtu (25/2).


Denny mengungkapkan, pencegahan itu dilakukan dengan Surat Edaran Pencegahan Nomor IMI.5.GR.02.06-3.20108 tertanggal 22 Februari 2012. Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Penindakan Ditjen Imigrasi, Tamsil Yacob yang ditujukan kepada Kepala Kantor seluruh Indonesia.


Adapun identitas Dhana seperti dalam surat pencegahan adalah sebagai berikut: Nama: DHANA WIDYATMIKA TTL. : MALANG, 03 MARET 1974 Pekerjaan : PNS pada DITJEN PAJAK Alamat : Jl. Elang Indopura Blok A1 No.15, Kel.Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur


Dasar pencegahan ke luar negeri adalah surat Keputusan Jaksa Agung RI No. : KEP-028/D/Dsp.3/02/2012 tertanggal 21 Februari 2012.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved