Kasus Bansos
Dengar Putusan Hakim, Wan Tak Bisa Simpan Kecewa
Wan Muhammad Daud Baqi, calo bansos di Langkat, dalam persidangan terungkap bahwa Pemprov Sumut menyalurkan bantuan hibah
Dalam pencairan dana tersebut, terdakwa ikut ke bank. Saat itulah terdakwa menerima dana jasa pengurusan dari penerima dengan jumlah bervariasi. Dari MDA Musyawiyah terdakwa menerima Rp50 juta, dari PAUD Al Ikhlas menerima Rp83 juta, dari LPI As-Salmah Rp160 juta, dari PAUD Taman Aklaq menerima Rp83 juta, dari MIS Pematang Cengal menerima Rp60 juta, dari Yayasan LP Assaqinah menerima Rp80 juta, dari MTS Nur Bahri menerima Rp125 juta, dan dari MIS Nurul Amal menerima Rp100 juta.
Meski dana diterima sudah berkurang dari permohonan, atas petunjuk terdakwa para penerima dana hibah tetap membuat laporan pertanggungjawaban sebesar dana yang diterima. Laporan itu kemudian diserahkan kepada terdakwa.
Namun, pada tanggal 3 Januari 2012, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa ditangkap di halaman parkir Bank Sumut Cabang Stabat saat menerima uang pemotongan bantuan dana hibah dari MIS Nurul Amal sebesar Rp100 juta.
Terhadap tuntutan tersebut, Wan Muhammad dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. Wan Muhammad menangis terisak-isak meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan dia telah mengakui perbuatannya, menyesali apa yang telah dilakukannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tuntutan jaksa juga dikatakan sangat berat karena dia masih memiliki tanggungan keluarga. "Anak saya sedang sakit tumor dan saya sendiri juga menderita sakit maaq," tuturnya terisak-isak.
Penasihat hukum terdakwa juga minta keringanan hukuman, karena uang hasil pemotongan dana hibah dari sembilan sekolah tersebut tidak dinikmati sendiri oleh terdakwa.
Menanggapi pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda hingga Kamis, 30 Agustus mendatang untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
(Irf/tribun-medan.com)