Djaili Azwar Bantah Ditahan Mabes Polri
Djaili Azwar, mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, membantah telah ditahan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian
Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Djaili Azwar, mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, membantah telah ditahan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, seperti berita Tribun online maupun media cetak Tribun Medan yang terbit, Kamis (23/10/2014).
Selain mengirimkan keberatan tertulis ke redaksi Harian Tribun Medan, Djaili juga menyampaikan sanggahan secara langsung kepada Wartawan Tribun yang menemuinya, di Medan, Kamis (23/10/2014).
Kepada Tribun, Djaili mengaku baru membaca konfirmasi Wartawan Tribun yang dilayangkan lewat pesan singkat ke selularnya, Kamis (23/10/2014) sekitar pukul 04.00 wib. Pesan singkat mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar tentang penangkapan Djaili Azwar oleh Mabes Polri dilayangkan Tribun, Rabu (22/10/2014) sekitar pukul 22.40 wib.
"Saya sudah tidur semalam. Pukul 4 pagi baru saya buka telepon, ada dua kali panggilan dan konfirmasi sms," cerita Djaili sembari tersenyum hangat.
Ia mengaku jadi cukup pusing dan menjadi tidak nyaman dengan pemberitaan tersebut. Pasalnya, telponnya terus berdering sejak pagi hingga sore saat ditemui Tribun tadi.
"Banyak kali jadi yang nanyakan kabar saya. Padahal kan saya diluar (tidak ditahan). Dan tidak pernah saya dipanggil untuk hal tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Ronny F Sompie membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, Hasban Ritonga dan mantan Kepala Inspektorat Djaili Azwar.
Hal tersebut diungkapkan Ronny Sompie via pesan singkat saat dikonfirmasi Tribun soal kabar penahanan dua pejabat Pemprov Sumut terkait Sirkuit IMI Sumut yang berada di Jln William Iskandar, Deliserdang.
Sompie mengaku baru menerima penjelasan tersebut dari Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Tony Hermanto setelah meneruskan pertanyaan wartawan via pesan singkat. Dua nama yang ditulis wartawan dalam konfirmasi pesan singkat ke Sompie, adalah Hasban Ritonga dan Djaili Azwar. Hasban Ritonga hingga kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, sedangkan Djaili Azwar, pendahulu Hasban di Inspektorat Sumut.
"Menurut penjelasan Wadir Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, bahwa benar kedua tersangka ditangkap dan ditahan setelah berkas perkara terhadap keduanya telah dinyatakan lengkap (P21). Dan mereka dipanggil dua kali untuk dihadapkan ke JPU tapi tidak pernah datang," jawab Sompie, Rabu (22/10/2014) pukul 22.40 wib.
Dalam pesan singkat yang sama Sompie menyebut, keduanya terjerat tindak pidana sesuai pasal 424, 429, 167 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.
"Tindak pidana yang dilakukan mereka adalah seorang pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia dan atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan tertutup yang akan dipakai oleh orang lain atau jika berada disitu secara melawan hukum, tidak dengan segera pergi atas prmintaan yang berhak. Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Sompie.
Tribun memastikan langsung dua nama tersangka pejabat yang ditahan dengan menelpon langsung Sompie. Dalam penjelasan via selular, Sompie mengaku hanya meneruskan dua nama sesuai pertanyaan yang dilayangkan wartawan via pesan singkat.
"Tadi saat saya meneruskan dua nama yang ditanyakan wartawan, langsung dijawab Wadir Pidum Bareskrim Polri jawaban tersebut," kata Sompie.
Ia juga mengaku tidak mendapat penjelasan rinci sejak kapan pastinya penahanan kedua tersangka. "Kapan penahananannya juga tidak disebut rinci. Hanya berkas sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke JPU," tukasnya.
(fer/tribun-medan.com)