Mengulik Para Koruptor
Mantan Menteri Kesehatan Tidur Beralas Matras di Rumah Tahanan
Di hari pertama penahanan, Siti menghuni Sel Mapenaling bersama 20 tahanan kasus pencurian, pembunuhan hingga tahanan penipuan.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Mata Siti Fadilah berkaca-kaca dan bersuara parau menahan tangis saat ditahan penyidik KPK.
Dokter ahli jantung ini, mulai Senin (15/10/2016) resmi menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Di hari pertama penahanan, Siti menghuni Sel Mapenaling bersama 20 tahanan kasus pencurian, pembunuhan hingga tahanan penipuan.
Hanya matras tipis yang disediakan pihak Rutan. Tak ada juga lemari untuk menampung baju.
Baju para tahanan termasuk Siti hanya diletakkan di lantai. Untuk mandi dan buang hajat harus bergantian dengan sesama penghuni Rutan.
Siti Fadilah tiba di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 15.30 WIB dengan mobil tahanan KPK.
"Begitu tiba tadi kami lakukan proses pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan di klinik rutan," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti kepada Tribunnews.
Setelah proses tersebut, Siti Fadilah lantas ditempatkan di sel Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) berukuran 5x6 meter persegi.
Ika mengatakan, kapasitas sel Mapenaling sebenarnya hanya 10 tahanan. Namun, saat ini sel tersebut dihuni 20 tahanan.
Para tahanan yang menjadi teman satu sel Siti yakni mulai tahanan kasus pencurian, pembunuhan hingga tahanan kasus penipuan.
"Nanti dia akan tinggal bareng sama mereka," kata Ika.
Sebagai tahanan baru, akan menjalani masa karantina di sel mapenaling tersebut paling cepat selama 14 hari.
Selama itu, ia tidak diperbolehkan untuk keluar dari kamar sel kecuali untuk keperluan kegiatan rutan.
"Mandinya di dalam kamar itu, nggak boleh keluar kamar selnya," ujar Ika.
Menurut Ika, tak ada fasilitas mewah di tempat baru Sitii. Ia dan tahanan baru lainnya hanya diberikan alas tidur berupa matras tipis dan kamar mandi di dalam sel.
Sementara, pakaian ganti tahanan di sel tersebut hanya digeletakkan di lantai.
"Di kamar Mapenaling cuma kami beri matras untuk alas tidurnya, sama seperti yang lain. Lemari pakaian tidak ada," ujarnya.
Ika meyakinkan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan berbeda kepada Siti Fadilah Supari kendati diketahui bahwa Siti adalah mantan Menteri Kesehatan dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era Presiden SBY.
"Nanti dia boleh dibawakan makanan dan pakaian sehari-hari untuk ganti. Tapi, harus kami periksa dulu. Kalau dia minta pasang AC pasti nggak boleh. Lagipula kalau pasang AC di kamar pasti listiknya langsung turun, nggak kuat dayanya," katanya.
Kasus korupsi yang menjerat Siti Fadilah Supari merupakan pengembangan atas kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2007 senilai Rp17,18 miliar yang menjerat bekas anak buahnya, Rustam Syarifudin Pakaya.
Saat itu, Rustam Syarifudin Pakaya menjabat sebagai Kepala Pusat Penanggulan Krisis Kementerian Kesehatan diduga melakukan korupsi dengan korporasi sehingga merugikan negara sampai Rp22 miliar dalam pengadaan alkes pada 2007.
(Abdul Qodir)
