Ngopi Sore
Pengebom Gereja dan Perburuan Tiket ke Surga
Jihad, bagi umat Islam hukumnya fardhu 'ain. Hukumnya wajib! Lalu kapan saat berjihad itu harus diserukan dan dilaksanakan?
Tayang:
Penulis: T. Agus Khaidir | Editor: T. Agus Khaidir
ANTARA FOTO/AMIRULLOH
SEORANG balita korban Gereja Oikumene bernama Intan Marbon (2,5 tahun) yang menderita luka paling parah dibawa ambulans untuk dirujuk Rumah Sakit AW Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11/2016). Ledakan bom itu menyebabkan lima orang terluka yang semuanya merupakan masih anak-anak, empat di antaranya mengalami luka bakar parah, sementara seorang terduga pelaku peledakan berhasil ditangkap warga.
Saya kira tidak. Maka alih-alih jihad, perbuatan lelaki dalam foto itu justru biadab dan sungguh menghina akal sehat. Tidak ada jihad apapun dalam upaya merusak rumah ibadah pemeluk agama lain, sekali pun dalam keadaan perang --dar al-harbi (negeri perang/tidak aman). Rasulullah telah memberikan teladan itu.
Lantas apa yang harus dilakukan selanjutnya? Serahkan kepada ulil amri, kepada pemerintah. Biarkan hukum yang bekerja. Tak usah "kegatalan" mengemukakan kesimpulan-kesimpulan. Apalagi hanya berdasarkan syakwasangka.
Kesimpulan seperti ini, selain tidak ada faedahnya, percayalah, cuma akan menambah-nambah kengawuran.
twitter: @aguskhaidir
***
Yuk, berinteraksi!
Salurkan pendapat kamu, bebas asal bertanggung jawab, melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan
Tonton YouTube: Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jihaddds_20161113_185618.jpg)